SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkasa Pura Kargo (APK), Gautsil Madani, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Kamis malam, 16 Juli 2026. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi proyek fiktif pengangkutan material PLTU Ampana periode 2020–2022 yang merugikan negara sebesar Rp8,3 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Hasanuddin saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, Gautsil dijatuhi denda Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti (subsider) 70 hari kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan.
Majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif Gautsil selama persidangan, termasuk bersikap sopan dan berterus terang. Selain itu, ia dinilai tidak terbukti menikmati aliran dana hasil korupsi.
Meski demikian, hakim menegaskan hal tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya karena Gautsil tetap dianggap turut bertanggung jawab atas timbulnya kerugian negara.
“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” kata Hasanuddin.
Terdakwa Lain Juga Divonis
Dalam perkara yang sama, terdakwa dari pihak swasta, Hendro Prasetyo, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6.613.708.000.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita. Jika masih tidak mencukupi, hukuman diganti dengan pidana tiga tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Utama PT Libra Bhakti Nusantara (LBN), Yulyanti, divonis dua tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp182 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana satu tahun penjara.
Terdakwa lainnya, Thio Anita Widjaja, juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara, denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp280 juta subsider satu tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Sementara itu, putusan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Ade Yolando Sudirman selaku General Manager of Logistics & Supply Chain PT APK periode April 2018–Juni 2022 dan Muhammad Fikar Maulana selaku Contract Logistic Manager PT APK periode April 2020–Juni 2023, belum dibacakan karena majelis hakim menyatakan penyusunan putusannya belum selesai.
Bermula dari Proyek Fiktif
JPU Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Eva Nababan, menjelaskan perkara tersebut bermula dari rekayasa proyek pengangkutan material PLTU Ampana di Sulawesi Tengah yang dilakukan Hendro Prasetyo.
Hendro kemudian menawarkan proyek tersebut kepada Muhammad Fikar Maulana dan Ade Yolando Sudirman dari PT Angkasa Pura Kargo. Untuk meyakinkan PT APK, Hendro melibatkan M. Fikri Indriawan yang berpura-pura menjadi karyawan PT Hutama Karya.
“Pertemuan kemudian dilakukan di kantor PT Hutama Karya Tower untuk membahas pekerjaan pengangkutan material proyek PLTU Ampana,” kata Eva.
Setelah itu, PT APK mengirimkan surat penawaran kepada PT Hutama Karya dan menerima sejumlah Surat Perintah Kerja (SPK). Berdasarkan SPK tersebut, PT APK menunjuk PT Libra Bhakti Nusantara (LBN) dan PT Athena Satria Mandiri (ASM) sebagai penyedia jasa.
Kasus mulai terungkap pada Juni 2022 setelah PT Hutama Karya mengirimkan surat konfirmasi kepada PT APK terkait faktur pajak yang tidak tercatat dalam administrasi perusahaan.
PT Hutama Karya kemudian menegaskan tidak pernah menerbitkan SPK maupun melakukan transaksi dengan PT Angkasa Pura Kargo terkait proyek PLTU Ampana. Perusahaan juga memastikan bahwa M. Fikri Indriawan bukan merupakan karyawannya.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, PT Angkasa Pura Kargo yang merupakan anak perusahaan BUMN PT Angkasa Pura II mengalami kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan laporan penghitungan kerugian negara yang dilakukan Kantor Akuntan Publik, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp8.367.989.053,” ujar Eva.*
Editor : Krisna Widi Aria











