slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama Umum

Mantan Dirut PT Angkasa Pura Kargo Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp8,3 Miliar

Fahmi by Fahmi
17-07-2026 07:10:44
in Umum
Mantan Dirut PT Angkasa Pura Kargo Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp8,3 Miliar

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo, Gautsil Madani (kiri), menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Serang.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkasa Pura Kargo (APK), Gautsil Madani, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Kamis malam, 16 Juli 2026. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi proyek fiktif pengangkutan material PLTU Ampana periode 2020–2022 yang merugikan negara sebesar Rp8,3 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Hasanuddin saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, Gautsil dijatuhi denda Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti (subsider) 70 hari kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan.

Majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif Gautsil selama persidangan, termasuk bersikap sopan dan berterus terang. Selain itu, ia dinilai tidak terbukti menikmati aliran dana hasil korupsi.

Meski demikian, hakim menegaskan hal tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya karena Gautsil tetap dianggap turut bertanggung jawab atas timbulnya kerugian negara.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” kata Hasanuddin.

Terdakwa Lain Juga Divonis

Dalam perkara yang sama, terdakwa dari pihak swasta, Hendro Prasetyo, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6.613.708.000.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita. Jika masih tidak mencukupi, hukuman diganti dengan pidana tiga tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Utama PT Libra Bhakti Nusantara (LBN), Yulyanti, divonis dua tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp182 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana satu tahun penjara.

Terdakwa lainnya, Thio Anita Widjaja, juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara, denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp280 juta subsider satu tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Sementara itu, putusan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Ade Yolando Sudirman selaku General Manager of Logistics & Supply Chain PT APK periode April 2018–Juni 2022 dan Muhammad Fikar Maulana selaku Contract Logistic Manager PT APK periode April 2020–Juni 2023, belum dibacakan karena majelis hakim menyatakan penyusunan putusannya belum selesai.

Bermula dari Proyek Fiktif

JPU Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Eva Nababan, menjelaskan perkara tersebut bermula dari rekayasa proyek pengangkutan material PLTU Ampana di Sulawesi Tengah yang dilakukan Hendro Prasetyo.

Baca Juga :

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa Beberkan Aliran Uang Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar

Kejari Kota Tangerang Tangkap Buronan Kasus Penipuan Batu Bara Rp 7 Miliar di Bandara Soekarno Hatta

BREAKING NEWS: Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Rp5,49 Miliar, Kejari Kota Tangerang Geledah Kantor PT IAS 

Hendro kemudian menawarkan proyek tersebut kepada Muhammad Fikar Maulana dan Ade Yolando Sudirman dari PT Angkasa Pura Kargo. Untuk meyakinkan PT APK, Hendro melibatkan M. Fikri Indriawan yang berpura-pura menjadi karyawan PT Hutama Karya.

“Pertemuan kemudian dilakukan di kantor PT Hutama Karya Tower untuk membahas pekerjaan pengangkutan material proyek PLTU Ampana,” kata Eva.

Setelah itu, PT APK mengirimkan surat penawaran kepada PT Hutama Karya dan menerima sejumlah Surat Perintah Kerja (SPK). Berdasarkan SPK tersebut, PT APK menunjuk PT Libra Bhakti Nusantara (LBN) dan PT Athena Satria Mandiri (ASM) sebagai penyedia jasa.

Kasus mulai terungkap pada Juni 2022 setelah PT Hutama Karya mengirimkan surat konfirmasi kepada PT APK terkait faktur pajak yang tidak tercatat dalam administrasi perusahaan.

PT Hutama Karya kemudian menegaskan tidak pernah menerbitkan SPK maupun melakukan transaksi dengan PT Angkasa Pura Kargo terkait proyek PLTU Ampana. Perusahaan juga memastikan bahwa M. Fikri Indriawan bukan merupakan karyawannya.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, PT Angkasa Pura Kargo yang merupakan anak perusahaan BUMN PT Angkasa Pura II mengalami kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan laporan penghitungan kerugian negara yang dilakukan Kantor Akuntan Publik, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp8.367.989.053,” ujar Eva.*

Editor : Krisna Widi Aria

Tags: Gautsil MadaniKejari Kota TangerangKorupsi Angkasa PuraPengadilan Tipikor SerangPT Angkasa Pura Kargo
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

BPKAD Kabupaten Tangerang Musnahkan Arsip untuk Perkuat Tata Kelola Administrasi

Next Post

Lionel Messi Prediksi Final Piala Dunia 2026 Argentina Vs Spanyol Berjalan Ketat

Related Posts

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara
Umum

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

by Fahmi
Rabu, 8 Juli 2026 08:25

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Mantan Direktur PT Angkasa Pura Kargo (APK), Gautsil Madani, dituntut pidana 2 tahun penjara oleh JPU Kejari...

Read moreDetails

Terdakwa Beberkan Aliran Uang Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar

Kejari Kota Tangerang Tangkap Buronan Kasus Penipuan Batu Bara Rp 7 Miliar di Bandara Soekarno Hatta

BREAKING NEWS: Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Rp5,49 Miliar, Kejari Kota Tangerang Geledah Kantor PT IAS 

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

Kasus Suap PTSL Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie Divonis 2 Tahun Penjara

Korupsi Pengangkutan Kargo Material Proyek di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar Hadirkan Ahli Keuangan Negara

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie

Dugaan Suap PTSL Tangerang Jimmy Lie, JPU Tegaskan Keterangan Terdakwa Sebagai Pembelaan Diri

JPU Nilai Jimmy Lie Aktif dalam Pemberian Suap PTSL Kabupaten Tangerang Rp1,24 Miliar

Next Post
Lionel Messi Prediksi Final Piala Dunia 2026 Argentina Vs Spanyol Berjalan Ketat

Lionel Messi Prediksi Final Piala Dunia 2026 Argentina Vs Spanyol Berjalan Ketat

Warga Temukan Janin Bayi di Jalan Kompleks Perumahan Kiara Rahayu, Polisi Selidiki Pelaku

Warga Temukan Janin Bayi di Jalan Kompleks Perumahan Kiara Rahayu, Polisi Selidiki Pelaku

Pansel Umumkan Tiga Besar Calon Sekda Lebak Hasil Open Bidding

Pansel Umumkan Tiga Besar Calon Sekda Lebak Hasil Open Bidding

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Hakim Perintahkan Menag Cabut KMA Integrasi Sekolah UIN Jakarta

Hakim Perintahkan Menag Cabut KMA Integrasi Sekolah UIN Jakarta

Jumat, 17 Juli 2026 07:31
Pansel Umumkan Tiga Besar Calon Sekda Lebak Hasil Open Bidding

Pansel Umumkan Tiga Besar Calon Sekda Lebak Hasil Open Bidding

Jumat, 17 Juli 2026 07:25
Warga Temukan Janin Bayi di Jalan Kompleks Perumahan Kiara Rahayu, Polisi Selidiki Pelaku

Warga Temukan Janin Bayi di Jalan Kompleks Perumahan Kiara Rahayu, Polisi Selidiki Pelaku

Jumat, 17 Juli 2026 07:20
Lionel Messi Prediksi Final Piala Dunia 2026 Argentina Vs Spanyol Berjalan Ketat

Lionel Messi Prediksi Final Piala Dunia 2026 Argentina Vs Spanyol Berjalan Ketat

Jumat, 17 Juli 2026 07:15
Mantan Dirut PT Angkasa Pura Kargo Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp8,3 Miliar

Mantan Dirut PT Angkasa Pura Kargo Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp8,3 Miliar

Jumat, 17 Juli 2026 07:10
BPKAD Kabupaten Tangerang Musnahkan Arsip untuk Perkuat Tata Kelola Administrasi

BPKAD Kabupaten Tangerang Musnahkan Arsip untuk Perkuat Tata Kelola Administrasi

Jumat, 17 Juli 2026 06:36
Hakim Perintahkan Menag Cabut KMA Integrasi Sekolah UIN Jakarta

Hakim Perintahkan Menag Cabut KMA Integrasi Sekolah UIN Jakarta

Jumat, 17 Juli 2026 07:31
Pansel Umumkan Tiga Besar Calon Sekda Lebak Hasil Open Bidding

Pansel Umumkan Tiga Besar Calon Sekda Lebak Hasil Open Bidding

Jumat, 17 Juli 2026 07:25
Warga Temukan Janin Bayi di Jalan Kompleks Perumahan Kiara Rahayu, Polisi Selidiki Pelaku

Warga Temukan Janin Bayi di Jalan Kompleks Perumahan Kiara Rahayu, Polisi Selidiki Pelaku

Jumat, 17 Juli 2026 07:20
Lionel Messi Prediksi Final Piala Dunia 2026 Argentina Vs Spanyol Berjalan Ketat

Lionel Messi Prediksi Final Piala Dunia 2026 Argentina Vs Spanyol Berjalan Ketat

Jumat, 17 Juli 2026 07:15
Mantan Dirut PT Angkasa Pura Kargo Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp8,3 Miliar

Mantan Dirut PT Angkasa Pura Kargo Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp8,3 Miliar

Jumat, 17 Juli 2026 07:10
BPKAD Kabupaten Tangerang Musnahkan Arsip untuk Perkuat Tata Kelola Administrasi

BPKAD Kabupaten Tangerang Musnahkan Arsip untuk Perkuat Tata Kelola Administrasi

Jumat, 17 Juli 2026 06:36

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Hakim Perintahkan Menag Cabut KMA Integrasi Sekolah UIN Jakarta

Hakim Perintahkan Menag Cabut KMA Integrasi Sekolah UIN Jakarta

by Syaiful Adha
Jumat, 17 Juli 2026 07:31

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Yayasan Ketilang Insan Mandiri dan menyatakan Keputusan Menteri...

Pansel Umumkan Tiga Besar Calon Sekda Lebak Hasil Open Bidding

Pansel Umumkan Tiga Besar Calon Sekda Lebak Hasil Open Bidding

by Nurabidin
Jumat, 17 Juli 2026 07:25

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Panitia Seleksi (Pansel) Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak resmi mengumumkan tiga...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak