• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama Umum

Mantan Dirut PT Angkasa Pura Kargo Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp8,3 Miliar

Fahmi by Fahmi
Jumat, 17 Juli 2026 07:10
in Umum
Mantan Dirut PT Angkasa Pura Kargo Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp8,3 Miliar

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo, Gautsil Madani (kiri), menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Serang.

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkasa Pura Kargo (APK), Gautsil Madani, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Kamis malam, 16 Juli 2026. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi proyek fiktif pengangkutan material PLTU Ampana periode 2020–2022 yang merugikan negara sebesar Rp8,3 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Hasanuddin saat membacakan amar putusan.

RelatedPosts

Penadahan modul tower

Pengadilan Negeri Serang Vonis Lisa 3 Bulan 15 Hari Kasus Modul BTS

Rabu, 23 September 2026 09:03
anak tercebur sumur Lebak

Tim SAR Evakuasi Anak Tercebur Sumur di Cibadak Lebak, Korban Meninggal

Rabu, 23 September 2026 06:53
Nama Bagus Khoirunnas Diabadikan Sebagai Nama Ruang Rapat Oleh Antara

Nama Bagus Khoirunnas Diabadikan Sebagai Nama Ruang Rapat Oleh Antara

Senin, 21 September 2026 21:19
Disdukcapil Kabupaten Serang

Program Aku Desa Digital Disdukcapil Kabupaten Serang Terus Diperluas

Senin, 21 September 2026 18:42

Selain pidana penjara, Gautsil dijatuhi denda Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti (subsider) 70 hari kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan.

Majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif Gautsil selama persidangan, termasuk bersikap sopan dan berterus terang. Selain itu, ia dinilai tidak terbukti menikmati aliran dana hasil korupsi.

Meski demikian, hakim menegaskan hal tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya karena Gautsil tetap dianggap turut bertanggung jawab atas timbulnya kerugian negara.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” kata Hasanuddin.

Terdakwa Lain Juga Divonis

Dalam perkara yang sama, terdakwa dari pihak swasta, Hendro Prasetyo, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6.613.708.000.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita. Jika masih tidak mencukupi, hukuman diganti dengan pidana tiga tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Utama PT Libra Bhakti Nusantara (LBN), Yulyanti, divonis dua tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp182 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana satu tahun penjara.

Terdakwa lainnya, Thio Anita Widjaja, juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara, denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp280 juta subsider satu tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Sementara itu, putusan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Ade Yolando Sudirman selaku General Manager of Logistics & Supply Chain PT APK periode April 2018–Juni 2022 dan Muhammad Fikar Maulana selaku Contract Logistic Manager PT APK periode April 2020–Juni 2023, belum dibacakan karena majelis hakim menyatakan penyusunan putusannya belum selesai.

Bermula dari Proyek Fiktif

JPU Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Eva Nababan, menjelaskan perkara tersebut bermula dari rekayasa proyek pengangkutan material PLTU Ampana di Sulawesi Tengah yang dilakukan Hendro Prasetyo.

Hendro kemudian menawarkan proyek tersebut kepada Muhammad Fikar Maulana dan Ade Yolando Sudirman dari PT Angkasa Pura Kargo. Untuk meyakinkan PT APK, Hendro melibatkan M. Fikri Indriawan yang berpura-pura menjadi karyawan PT Hutama Karya.

“Pertemuan kemudian dilakukan di kantor PT Hutama Karya Tower untuk membahas pekerjaan pengangkutan material proyek PLTU Ampana,” kata Eva.

Setelah itu, PT APK mengirimkan surat penawaran kepada PT Hutama Karya dan menerima sejumlah Surat Perintah Kerja (SPK). Berdasarkan SPK tersebut, PT APK menunjuk PT Libra Bhakti Nusantara (LBN) dan PT Athena Satria Mandiri (ASM) sebagai penyedia jasa.

Kasus mulai terungkap pada Juni 2022 setelah PT Hutama Karya mengirimkan surat konfirmasi kepada PT APK terkait faktur pajak yang tidak tercatat dalam administrasi perusahaan.

PT Hutama Karya kemudian menegaskan tidak pernah menerbitkan SPK maupun melakukan transaksi dengan PT Angkasa Pura Kargo terkait proyek PLTU Ampana. Perusahaan juga memastikan bahwa M. Fikri Indriawan bukan merupakan karyawannya.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, PT Angkasa Pura Kargo yang merupakan anak perusahaan BUMN PT Angkasa Pura II mengalami kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan laporan penghitungan kerugian negara yang dilakukan Kantor Akuntan Publik, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp8.367.989.053,” ujar Eva.*

Editor : Krisna Widi Aria

Tags: Gautsil MadaniKejari Kota TangerangKorupsi Angkasa PuraPengadilan Tipikor SerangPT Angkasa Pura Kargo
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

BPKAD Kabupaten Tangerang Musnahkan Arsip untuk Perkuat Tata Kelola Administrasi

Next Post

Lionel Messi Prediksi Final Piala Dunia 2026 Argentina Vs Spanyol Berjalan Ketat

Next Post
Lionel Messi Prediksi Final Piala Dunia 2026 Argentina Vs Spanyol Berjalan Ketat

Lionel Messi Prediksi Final Piala Dunia 2026 Argentina Vs Spanyol Berjalan Ketat

Gaji PPPK Berpotensi Ditanggung Pusat, APBD Banten Bisa Hemat Hampir Rp1 Triliun

Gaji PPPK Berpotensi Ditanggung Pusat, APBD Banten Bisa Hemat Hampir Rp1 Triliun

Jumat, 23 Oktober 2026 07:46
Pencurian mobil losbak di Serang

Curi Mobil Losbak di Unyur, Kernet Truk Ditangkap di Lampung

Jumat, 23 Oktober 2026 17:15
Pengembalian kerugian negara kasus korupsi LKM Pandeglang

Kejari Pandeglang Kembalikan Rp264 Juta Uang Korupsi LKM, Pengelola Keuangan Daerah Diingatkan

Jumat, 23 Oktober 2026 17:12
semi final prancis open 2026

Hasil Prancis Open 2026: Empat Wakil Indonesia Melaju ke Semi Final

Sabtu, 24 Oktober 2026 12:17
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kapolres Cilegon Andika Adi Pradana

Kapolres Cilegon Andika Adi Pradana Prioritaskan Pemberantasan Judol dan Narkoba

by Adam Fadillah
Sabtu, 24 Oktober 2026 16:37
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolres Cilegon AKBP Andika Adi Pradana menyebut pemberantasan judi online (judol) dan peredaran narkotika sebagai prioritas penegakan...

Gugatan Kadin Cilegon Terhadap Kadin Banten

Digugat ke PN Serang, Sahruji Minta Kadin Banten Cabut Pembekuan Kadin Cilegon

by Adam Fadillah
Sabtu, 24 Oktober 2026 16:34
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Sahruji, meminta Kadin Provinsi Banten mencabut keputusan pembekuan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.