slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama Pendidikan

Hakim Perintahkan Menag Cabut KMA Integrasi Sekolah UIN Jakarta

Syaiful Adha by Syaiful Adha
17-07-2026 07:31:46
in Pendidikan, Tangerang
Hakim Perintahkan Menag Cabut KMA Integrasi Sekolah UIN Jakarta

Kericuhan yang sempat terjadi di lingkungan sekolah terkait polemik integrasi pengelolaan

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Yayasan Ketilang Insan Mandiri dan menyatakan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 tentang integrasi pengelolaan sejumlah sekolah ke Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tidak sah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan Menteri Agama untuk mencabut KMA tersebut. Putusan dibacakan pada Kamis 16 Juli 2026 dalam sidang perkara Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT.

Selain Yayasan Ketilang Insan Mandiri, putusan tersebut juga berdampak terhadap Yayasan Syarif Hidayatullah dan Yayasan Triguna yang turut berkaitan dengan kebijakan integrasi pengelolaan sekolah.

Majelis hakim menilai Menteri Agama tidak memiliki kewenangan mengatur satuan pendidikan swasta yang dikelola badan hukum yayasan melalui keputusan tersebut.

Kuasa Hukum Yayasan, Muhammad Ali Fernandez, mengatakan putusan itu menjadi penegasan bahwa pengelolaan sekolah yang berada di bawah yayasan tetap berada dalam koridor hukum badan hukum privat.

“Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa kewenangan pengelolaan lembaga pendidikan yang didirikan yayasan tidak dapat diambil alih melalui keputusan administratif yang melampaui kewenangan. Kami berharap pemerintah menghormati dan segera melaksanakan amar putusan pengadilan,” ujarnya.

Ali menjelaskan, pencabutan KMA menjadi langkah penting agar seluruh kebijakan turunan yang selama ini mengacu pada keputusan tersebut tidak lagi diberlakukan.

“Setelah KMA dicabut, seluruh tindakan yang bersandar pada keputusan itu harus dihentikan. Proses pengelolaan sekolah, aset, dan administrasi harus dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Baca Juga :

Tata Kelola SMA dan SMK Triguna Dirombak, UIN Syarif Hidayatullah: Guru dan Karyawan Tetap Aman

Guru Besar UIN Jakarta: Pancasila Tetap Relevan Hadapi Krisis Global dan Tantangan Era Digital

Guru Besar UIN Jakarta: Bantuan Sapi Kurban Presiden Perlu Diposisikan sebagai Program Sosial Negara

Wacana Penghapusan Prodi Disorot, Akademisi: Kampus Bukan Pabrik Tenaga Kerja

Menurut Ali, putusan PTUN juga menegaskan bahwa selama proses hukum berlangsung, pelaksanaan KMA tersebut tidak dapat dijalankan. Sebab, sebelumnya pengadilan telah mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa.

Sengketa ini bermula dari terbitnya KMA Nomor 1543 Tahun 2025 yang mengatur integrasi pengelolaan satuan pendidikan milik yayasan ke dalam BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Kebijakan tersebut memicu penolakan dari pihak yayasan yang menilai pemerintah telah melampaui kewenangannya dalam mengatur badan hukum swasta.

Perselisihan itu bahkan sempat memicu ketegangan di lingkungan sekolah pada 4 Juni 2026 ketika rombongan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mendatangi kompleks sekolah di Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Saat itu sempat terjadi aksi saling dorong di pintu gerbang sekolah sebelum akhirnya aparat kepolisian dan TNI meredakan situasi.*

Editor : Krisna Widi Aria

Tags: Menteri AgamaPTUN JakartaUIN JakartaUIN Syarif Hidayatullah JakartaYayasan Ketilang Insan Mandiri
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pansel Umumkan Tiga Besar Calon Sekda Lebak Hasil Open Bidding

Next Post

Mayoritas Pegawai Coffee Shop di Cilegon Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Related Posts

Tata Kelola SMA dan SMK Triguna Dirombak, UIN Syarif Hidayatullah: Guru dan Karyawan Tetap Aman
Tangerang

Tata Kelola SMA dan SMK Triguna Dirombak, UIN Syarif Hidayatullah: Guru dan Karyawan Tetap Aman

by Syaiful Adha
Senin, 6 Juli 2026 18:00

Pengukuhan dan Pembekalan Guru serta Karyawan SMA dan SMK Triguna Utama di Kota Tangsel, Senin, 6 Juli 2026.

Read moreDetails

Guru Besar UIN Jakarta: Pancasila Tetap Relevan Hadapi Krisis Global dan Tantangan Era Digital

Guru Besar UIN Jakarta: Bantuan Sapi Kurban Presiden Perlu Diposisikan sebagai Program Sosial Negara

Wacana Penghapusan Prodi Disorot, Akademisi: Kampus Bukan Pabrik Tenaga Kerja

Rektor UIN Jakarta Perkuat Diplomasi Moderasi Beragama di Forum Internasional Wina Austria

Halal Bihalal IPIM Nasional 2026, Menteri Agama RI: Imam Masjid Penjaga Moral Publik 

Guru Besar UIN Jakarta Tegaskan Misi Sarjana Muslim di Tengah Tantangan Zaman

KMPLHK RANITA UIN Jakarta Kirim Relawan ke Lokasi Bencana Aceh Tamiang

HUT ke-17 Tangsel, Akademisi Soroti Pentingnya Keseimbangan Pembangunan Sosial

Guru Besar UIN Jakarta Kritik Program Trans7 yang Sorot Pesantren: Jangan Lihat dengan Kacamata Kuda

Next Post
Mayoritas Pegawai Coffee Shop di Cilegon Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Mayoritas Pegawai Coffee Shop di Cilegon Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Mayoritas Pegawai Coffee Shop di Cilegon Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Mayoritas Pegawai Coffee Shop di Cilegon Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 17 Juli 2026 08:40
Hakim Perintahkan Menag Cabut KMA Integrasi Sekolah UIN Jakarta

Hakim Perintahkan Menag Cabut KMA Integrasi Sekolah UIN Jakarta

Jumat, 17 Juli 2026 07:31
Pansel Umumkan Tiga Besar Calon Sekda Lebak Hasil Open Bidding

Pansel Umumkan Tiga Besar Calon Sekda Lebak Hasil Open Bidding

Jumat, 17 Juli 2026 07:25
Warga Temukan Janin Bayi di Jalan Kompleks Perumahan Kiara Rahayu, Polisi Selidiki Pelaku

Warga Temukan Janin Bayi di Jalan Kompleks Perumahan Kiara Rahayu, Polisi Selidiki Pelaku

Jumat, 17 Juli 2026 07:20
Lionel Messi Prediksi Final Piala Dunia 2026 Argentina Vs Spanyol Berjalan Ketat

Lionel Messi Prediksi Final Piala Dunia 2026 Argentina Vs Spanyol Berjalan Ketat

Jumat, 17 Juli 2026 07:15
Mantan Dirut PT Angkasa Pura Kargo Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp8,3 Miliar

Mantan Dirut PT Angkasa Pura Kargo Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp8,3 Miliar

Jumat, 17 Juli 2026 07:10
Mayoritas Pegawai Coffee Shop di Cilegon Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Mayoritas Pegawai Coffee Shop di Cilegon Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 17 Juli 2026 08:40
Hakim Perintahkan Menag Cabut KMA Integrasi Sekolah UIN Jakarta

Hakim Perintahkan Menag Cabut KMA Integrasi Sekolah UIN Jakarta

Jumat, 17 Juli 2026 07:31
Pansel Umumkan Tiga Besar Calon Sekda Lebak Hasil Open Bidding

Pansel Umumkan Tiga Besar Calon Sekda Lebak Hasil Open Bidding

Jumat, 17 Juli 2026 07:25
Warga Temukan Janin Bayi di Jalan Kompleks Perumahan Kiara Rahayu, Polisi Selidiki Pelaku

Warga Temukan Janin Bayi di Jalan Kompleks Perumahan Kiara Rahayu, Polisi Selidiki Pelaku

Jumat, 17 Juli 2026 07:20
Lionel Messi Prediksi Final Piala Dunia 2026 Argentina Vs Spanyol Berjalan Ketat

Lionel Messi Prediksi Final Piala Dunia 2026 Argentina Vs Spanyol Berjalan Ketat

Jumat, 17 Juli 2026 07:15
Mantan Dirut PT Angkasa Pura Kargo Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp8,3 Miliar

Mantan Dirut PT Angkasa Pura Kargo Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp8,3 Miliar

Jumat, 17 Juli 2026 07:10

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Mayoritas Pegawai Coffee Shop di Cilegon Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Mayoritas Pegawai Coffee Shop di Cilegon Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

by Adam Fadillah
Jumat, 17 Juli 2026 08:40

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Mayoritas pegawai coffee shop di Kota Cilegon hingga kini belum mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi tersebut terungkap...

Hakim Perintahkan Menag Cabut KMA Integrasi Sekolah UIN Jakarta

Hakim Perintahkan Menag Cabut KMA Integrasi Sekolah UIN Jakarta

by Syaiful Adha
Jumat, 17 Juli 2026 07:31

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Yayasan Ketilang Insan Mandiri dan menyatakan Keputusan Menteri...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak