• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama Pendidikan

Hakim Perintahkan Menag Cabut KMA Integrasi Sekolah UIN Jakarta

Syaiful Adha by Syaiful Adha
Jumat, 17 Juli 2026 07:31
in Pendidikan, Tangerang
Hakim Perintahkan Menag Cabut KMA Integrasi Sekolah UIN Jakarta

Kericuhan yang sempat terjadi di lingkungan sekolah terkait polemik integrasi pengelolaan

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Yayasan Ketilang Insan Mandiri dan menyatakan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 tentang integrasi pengelolaan sejumlah sekolah ke Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tidak sah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan Menteri Agama untuk mencabut KMA tersebut. Putusan dibacakan pada Kamis 16 Juli 2026 dalam sidang perkara Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT.

RelatedPosts

IPB University Kembangkan Sistem Digital untuk Dokumentasikan Pengetahuan Adat Citorek

IPB University Kembangkan Sistem Digital untuk Dokumentasikan Pengetahuan Adat Citorek

Jumat, 23 Oktober 2026 08:01
Pemprov Banten Rombak Struktur OPD, Dinas PUPR Diusulkan Dipisah Jadi Dua Instansi

Pemprov Banten Rombak Struktur OPD, Dinas PUPR Diusulkan Dipisah Jadi Dua Instansi

Jumat, 23 Oktober 2026 07:52
DPKP Kabupaten Tangerang Gandeng BRIN Tingkatkan Produktivitas Padi dan Efisiensi Pupuk

DPKP Kabupaten Tangerang Gandeng BRIN Tingkatkan Produktivitas Padi dan Efisiensi Pupuk

Jumat, 23 Oktober 2026 07:40
Polsek Cikupa Amankan Pelajar yang Diduga Terlibat Tawuran di Jalan Raya Serang

Polsek Cikupa Amankan Pelajar yang Diduga Terlibat Tawuran di Jalan Raya Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 07:31

Selain Yayasan Ketilang Insan Mandiri, putusan tersebut juga berdampak terhadap Yayasan Syarif Hidayatullah dan Yayasan Triguna yang turut berkaitan dengan kebijakan integrasi pengelolaan sekolah.

Majelis hakim menilai Menteri Agama tidak memiliki kewenangan mengatur satuan pendidikan swasta yang dikelola badan hukum yayasan melalui keputusan tersebut.

Kuasa Hukum Yayasan, Muhammad Ali Fernandez, mengatakan putusan itu menjadi penegasan bahwa pengelolaan sekolah yang berada di bawah yayasan tetap berada dalam koridor hukum badan hukum privat.

“Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa kewenangan pengelolaan lembaga pendidikan yang didirikan yayasan tidak dapat diambil alih melalui keputusan administratif yang melampaui kewenangan. Kami berharap pemerintah menghormati dan segera melaksanakan amar putusan pengadilan,” ujarnya.

Ali menjelaskan, pencabutan KMA menjadi langkah penting agar seluruh kebijakan turunan yang selama ini mengacu pada keputusan tersebut tidak lagi diberlakukan.

“Setelah KMA dicabut, seluruh tindakan yang bersandar pada keputusan itu harus dihentikan. Proses pengelolaan sekolah, aset, dan administrasi harus dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Menurut Ali, putusan PTUN juga menegaskan bahwa selama proses hukum berlangsung, pelaksanaan KMA tersebut tidak dapat dijalankan. Sebab, sebelumnya pengadilan telah mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa.

Sengketa ini bermula dari terbitnya KMA Nomor 1543 Tahun 2025 yang mengatur integrasi pengelolaan satuan pendidikan milik yayasan ke dalam BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Kebijakan tersebut memicu penolakan dari pihak yayasan yang menilai pemerintah telah melampaui kewenangannya dalam mengatur badan hukum swasta.

Perselisihan itu bahkan sempat memicu ketegangan di lingkungan sekolah pada 4 Juni 2026 ketika rombongan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mendatangi kompleks sekolah di Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Saat itu sempat terjadi aksi saling dorong di pintu gerbang sekolah sebelum akhirnya aparat kepolisian dan TNI meredakan situasi.*

Editor : Krisna Widi Aria

Tags: Menteri AgamaPTUN JakartaUIN JakartaUIN Syarif Hidayatullah JakartaYayasan Ketilang Insan Mandiri
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pansel Umumkan Tiga Besar Calon Sekda Lebak Hasil Open Bidding

Next Post

Mayoritas Pegawai Coffee Shop di Cilegon Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Next Post
Mayoritas Pegawai Coffee Shop di Cilegon Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Mayoritas Pegawai Coffee Shop di Cilegon Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

Rabu, 21 Oktober 2026 13:57
bus listrik Kota Serang

Mesra Keliling Kota Serang, Budi Rustandi dan Arfina Jajal Bus Listrik Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 09:49
mutasi kepala sekolah Banten

Ratusan Kepala Sekolah di Banten Bakal Dimutasi, Ditarget Rampung Akhir Oktober

Kamis, 22 Oktober 2026 12:28
OPD Banten Dirombak, Jumlah Dinas Diusulkan Bertambah Jadi 23

OPD Banten Dirombak, Jumlah Dinas Diusulkan Bertambah Jadi 23

Rabu, 21 Oktober 2026 13:48
Kebakaran landa rumah makan di tempat sembako di Sepatan

Kebakaran Landa Dapoer Kharisma di Tangerang, Kerugian Ditaksir Capai Rp8 Miliar

Selasa, 20 Oktober 2026 20:13
prancis open 2026 bwf world tour super 750

Hasil Prancis Open 2026: Alwi Farhan Singkirkan Juara All England, Li Chun Yi dengan Runner Gim, FaFi Langsung Angkat Koper

Kamis, 22 Oktober 2026 11:20
Cuaca Banten

Prakiraan Cuaca Banten Kamis 22 Oktober, Enam Daerah Berpotensi Hujan

Kamis, 22 Oktober 2026 06:00

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bupati Pandeglang Apresiasi Kader Posyandu sebagai Pahlawan Kesehatan Tanpa Tanda Jasa

Bupati Pandeglang Apresiasi Kader Posyandu sebagai Pahlawan Kesehatan Tanpa Tanda Jasa

by Purnama Irawan
Jumat, 23 Oktober 2026 10:41
0

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menghadiri kegiatan Pemberdayaan Kader Posyandu Kecamatan Majasari dan Kecamatan Pandeglang di Cafe Ne’u, Pandeglang.

Jay Idzes Pulih dari Cedera, Siap Bela Sassuolo dan Timnas Indonesia

Jay Idzes Pulih dari Cedera, Siap Bela Sassuolo dan Timnas Indonesia

by Nurandi
Jumat, 23 Oktober 2026 10:29
0

Jay Idzes saat memperkuat Sassuolo dalam pertandingan sepak bola. Foto Instagram/Jay Idzes

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.