KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Yayasan Ketilang Insan Mandiri dan menyatakan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 tentang integrasi pengelolaan sejumlah sekolah ke Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tidak sah.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan Menteri Agama untuk mencabut KMA tersebut. Putusan dibacakan pada Kamis 16 Juli 2026 dalam sidang perkara Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT.
Selain Yayasan Ketilang Insan Mandiri, putusan tersebut juga berdampak terhadap Yayasan Syarif Hidayatullah dan Yayasan Triguna yang turut berkaitan dengan kebijakan integrasi pengelolaan sekolah.
Majelis hakim menilai Menteri Agama tidak memiliki kewenangan mengatur satuan pendidikan swasta yang dikelola badan hukum yayasan melalui keputusan tersebut.
Kuasa Hukum Yayasan, Muhammad Ali Fernandez, mengatakan putusan itu menjadi penegasan bahwa pengelolaan sekolah yang berada di bawah yayasan tetap berada dalam koridor hukum badan hukum privat.
“Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa kewenangan pengelolaan lembaga pendidikan yang didirikan yayasan tidak dapat diambil alih melalui keputusan administratif yang melampaui kewenangan. Kami berharap pemerintah menghormati dan segera melaksanakan amar putusan pengadilan,” ujarnya.
Ali menjelaskan, pencabutan KMA menjadi langkah penting agar seluruh kebijakan turunan yang selama ini mengacu pada keputusan tersebut tidak lagi diberlakukan.
“Setelah KMA dicabut, seluruh tindakan yang bersandar pada keputusan itu harus dihentikan. Proses pengelolaan sekolah, aset, dan administrasi harus dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Menurut Ali, putusan PTUN juga menegaskan bahwa selama proses hukum berlangsung, pelaksanaan KMA tersebut tidak dapat dijalankan. Sebab, sebelumnya pengadilan telah mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa.
Sengketa ini bermula dari terbitnya KMA Nomor 1543 Tahun 2025 yang mengatur integrasi pengelolaan satuan pendidikan milik yayasan ke dalam BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Kebijakan tersebut memicu penolakan dari pihak yayasan yang menilai pemerintah telah melampaui kewenangannya dalam mengatur badan hukum swasta.
Perselisihan itu bahkan sempat memicu ketegangan di lingkungan sekolah pada 4 Juni 2026 ketika rombongan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mendatangi kompleks sekolah di Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Saat itu sempat terjadi aksi saling dorong di pintu gerbang sekolah sebelum akhirnya aparat kepolisian dan TNI meredakan situasi.*
Editor : Krisna Widi Aria









