SERANG – Polda Banten gencar melakukan edukasi terhadap masyarakat untuk mencegah premanisme. Edukasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Edukasi dilakukan oleh Kasubdit III, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, Komisaris Polisi (Kompol) Yeremia melalui talk show di Stasiun RRI Banten di Kota Serang, pekan lalu. Talk show bertema “Mencegah Premanisme Melalui Penegakan Hukum dan Peran Masyarakat” menjadi upaya edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya premanisme serta pentingnya kolaborasi dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Beberapa bentuk aksi premanisme yang kerap terjadi di tengah masyarakat, di antaranya, pemerasan, intimidasi, pungutan liar, hingga tindakan kekerasan. Aksi ini tidak hanya mengganggu rasa aman masyarakat, tetapi juga dapat berdampak pada aktivitas sosial, dunia usaha, dan iklim investasi di daerah. Artinya, aksi premanisme ini adalah masalah serius,” kata Yeremia.
Ia menambahkan, Ditreskrimum Polda Banten terus melakukan langkah-langkah preventif, preemtif, dan represif untuk menangani premanisme. “Selain melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku, Kepolisian juga terus mengedepankan upaya edukasi kepada masyarakat agar tidak takut melapor apabila menemukan atau menjadi korban tindakan premanisme. Kami pastikan, akan melindungi pelapor,” tegasnya.
Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku usaha, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat menjadi faktor penting untuk mencegah premanisme. “Dengan adanya kerja sama tersebut, setiap potensi gangguan keamanan dapat dideteksi lebih dini dan ditangani secara cepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Premanisme, lanjut Yeremia, merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi karena mengganggu keamanan, ketertiban, serta rasa nyaman masyarakat. Polda Banten berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk premanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Namun, keberhasilan pemberantasan premanisme tidak hanya menjadi tugas Kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat untuk berani melaporkan setiap tindakan yang meresahkan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tuturnya.
Yeremiaia mengajak masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi praktik-praktik premanisme dalam bentuk apa pun. Ia juga mengimbau agar masyarakat menjaga persatuan, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta segera melaporkan setiap tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan kepada Kepolisian terdekat atau melalui layanan 110. (dre/don)
Reporter : Andre AP
Editor : Agus Priwandono

