CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kota Cilegon mulai membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan LGBTQ. Pembahasan dilakukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Raperda tersebut diusulkan sebagai upaya pencegahan terhadap fenomena yang bertentangan dengan norma agama dan sosial yang dianut masyarakat setempat.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon dari Fraksi NasDem, Andi Kurniyadi, mengatakan usulan Raperda tersebut telah masuk dalam pembahasan Bapemperda.
“Kalau itu sudah jelas sudah dibahas di Bapemperda. Memang itu sesuatu yang menyimpang yang tidak bisa dibenarkan di masyarakat umum,” kata Andi kepada Radar Banten, Minggu, 19 Juli 2026.
Menurut Andi, pembentukan regulasi tersebut diperlukan sebagai langkah antisipasi agar fenomena tersebut tidak berkembang di Kota Cilegon yang dikenal sebagai Kota Santri.
“Terutama kita yang dikenal sebagai Kota Santri. Secara agama kemudian pandangan umum itu memang tidak dibenarkan. Maka daripada itu kita membuat Perda LGBTQ supaya tidak menjamur atau tidak menyebar ke mana-mana,” ujarnya.
Ia menjelaskan, regulasi yang diusulkan tidak hanya berfokus pada penegakan aturan, tetapi juga mencakup pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat.
“Sehingga kita melaksanakan hal itu untuk antisipasi. Bahkan bila perlu nanti akan diusulkan pembenahan dan penyuluhan, apakah bisa dikembalikan atau tidak,” ucapnya.
Andi mengatakan, Raperda tersebut juga berpotensi mengatur sanksi terhadap pelanggaran yang diatur dalam perda, sepanjang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bahkan kalau memang sudah benar-benar di luar batas tindakannya, mungkin di Perda akan ada proses hukum yang berlaku. Kalau memang itu sudah tidak layak diberikan imbauan atau tidak ada toleransi, karena lagi-lagi itu hal yang menurut kami sudah tidak bisa diabaikan lagi,” katanya.
Ia menargetkan pembahasan Raperda dapat dipercepat. Namun, waktu pengesahannya masih bergantung pada proses dan kesepakatan di Bapemperda.
“Itu sudah dibahas kemarin. Kita akan lakukan secepatnya, mungkin kalau tidak di akhir tahun ini nanti di 2027. Tergantung nanti kesepakatan Bapemperda. Kalau kami di Komisi I hanya melakukan usulan saja,” jelasnya.
Andi juga mengaku menerima aspirasi dari sebagian masyarakat yang menyampaikan keresahan terkait fenomena tersebut.
“Masyarakat umum juga sudah ada keresahan terkait hal itu. Itu dianggap tidak layak untuk dipertontonkan, baik sikap maupun identitas yang dibuka secara umum, karena hal seperti itu di masyarakat masih tabu,” ujarnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











