SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten tengah menyelidiki laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan terhadap aktivis LSM asal Kabupaten Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten pada Minggu, 19 Juli 2026. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, setiap laporan masyarakat yang diterima akan diproses secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan yang diduga terjadi di Kampung Babakan Pulo, RT 005/RW 004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
“Terhadap laporan tersebut, terlapor masih dalam penyelidikan,” kata Maruli dalam keterangan tertulis, Minggu, 19 Juli 2026 malam.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik telah meminta pelapor menjalani visum et repertum untuk mendukung pembuktian dugaan tindak pidana.
Selain itu, penyidik akan mengumpulkan bahan keterangan dengan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui, melihat, maupun mendengar langsung peristiwa tersebut.
“Seluruh fakta yang diperoleh dalam penyelidikan akan didalami menggunakan metode Scientific Crime Investigation,” ujarnya.
Maruli menegaskan, Polda Banten mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara tersebut. Karena itu, masyarakat diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan.
“Kami menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Seluruh proses akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ucapnya.
Ia juga menegaskan komitmen Polda Banten dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menindak setiap pelaku tindak pidana.
“Tidak ada ruang bagi segala bentuk aksi premanisme maupun tindakan yang melanggar hukum di wilayah hukum Polda Banten. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











