LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr Juwita Wulandari membantah tudingan yang menyebut dirinya memerintahkan seseorang atau sekelompok orang untuk melakukan dugaan pengeroyokan maupun penculikan terhadap aktivis Fam Fuk Tjhong alias Uun. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Lebak, Senin 20 Juli 2026.
Pernyataan itu disampaikan menyusul ramainya pemberitaan dan beredarnya video terkait dugaan pengeroyokan dan penculikan yang disebut terjadi di Kampung Babakan Pulo, RT 005/RW 004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Sabtu 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Kasus tersebut saat ini telah dilaporkan ke Polda Banten dan masih dalam proses penyelidikan.
Juwita menegaskan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia merasa perlu menyampaikan hak jawab agar informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak berkembang tanpa dasar yang jelas.
“Saya Juwita Wulandari Ketua DPRD Kabupaten Lebak ingin menyampaikan terkait dengan isu yang belakangan ini ramai di media bahwa saya diduga menyuruh seseorang atau kelompok orang untuk melakukan tindakan kekerasan atau penculikan terhadap saudara Uun,” kata Juwita di ruang Banmus DPRD Kabupaten Lebak, kemarin.
Menurut Juwita, tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan tindak pidana tersebut tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya. Ia memastikan tidak pernah memberikan instruksi maupun perintah kepada siapa pun untuk melakukan tindakan melawan hukum terhadap pelapor.
“Pada kesempatan ini adalah hak jawab saya. Saya mengklarifikasi bahwa kabar tersebut tidaklah benar. Jadi, saya tidak ada menyuruh orang maupun kelompok orang untuk melakukan kekerasan tersebut. Mungkin itu saja tidak melebar ke mana-mana,” ujarnya.
Juwita berharap masyarakat dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru menyimpulkan perkara sebelum hasil penyelidikan resmi diumumkan oleh aparat penegak hukum. Ia menegaskan siap memberikan keterangan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh penyidik.
Di sisi lain, berdasarkan keterangan resmi Polda Banten, laporan dugaan pengeroyokan dan/atau penculikan tersebut telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Minggu 19 Juli 2026. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) saat ini masih melakukan penyelidikan, termasuk meminta pelapor menjalani visum et repertum dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Editor : Rostinah











