SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus menduplikasi kunci berhasil diungkap Satreskrim Polresta Serang Kota. Pelakunya, RI, nekat mencuri sepeda motor milik tetangga kontrakannya sendiri setelah lebih dulu menggandakan kunci kendaraan tersebut.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Serang Kota, Iptu Angga Kusuma Wardana mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 15 Juli 2026. Korban dan pelaku diketahui tinggal di satu lingkungan kontrakan di kawasan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, sehingga keduanya sudah saling mengenal.
Angga menjelaskan, aksi pelaku diawali dengan meminjam sepeda motor Honda Beat Sporty milik korban pada sore hari. Pelaku beralasan hendak membeli rokok di warung. Namun, kesempatan itu dimanfaatkan untuk menggandakan kunci kontak motor korban.
“Pada saat meminjam itu, kunci motor korban diduplikat oleh pelaku. Setelah itu kendaraan dikembalikan lagi kepada korban sehingga korban tidak menaruh curiga,” katanya, Rabu 29 Juli 2026.
Setelah berhasil memperoleh kunci duplikat, pelaku menunggu waktu yang tepat untuk beraksi. Pada malam harinya, ia mengetahui korban sedang makan di sebuah rumah makan Pecel Lele di kawasan Bundaran Ciceri, Kota Serang.
Pelaku kemudian memesan ojek online menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara, ia langsung membawa kabur sepeda motor korban menggunakan kunci duplikat yang telah dipersiapkan sebelumnya.
“Korban yang mendapati kendaraannya hilang segera melapor ke Polresta Serang Kota. Berbekal laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku,” ungkapnya.
Lima hari setelah kejadian, tepatnya pada 20 Juli 2026, RI berhasil diringkus di rumah kakaknya di kawasan Kasemen tanpa perlawanan. Dari lokasi penangkapan, polisi turut mengamankan satu unit Honda Beat Sporty milik korban sebagai barang bukti.
Hasil pemeriksaan mengungkap, RI bukan kali pertama berurusan dengan aparat penegak hukum. Ia merupakan residivis kasus penadahan pada 2025 dan pernah menjalani hukuman penjara selama 10 bulan.
“Pelaku merupakan residivis kasus penadahan pada tahun 2025. Saat itu dia divonis 10 bulan penjara,” ujar Angga.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Serang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, R dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Bayu Mulyana










