SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Banten berencana menyita telepon genggam (HP) milik Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap aktivis Fam Fuk Thjong alias Uun.
“Kami sudah mengajukan izin kepada pengadilan untuk penyitaannya,” ujar Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, Kamis, 29 Juli 2026.
Sebelumnya, penyidik telah meminta Juwita menyerahkan telepon genggam miliknya. Namun, politisi PDI Perjuangan tersebut menolak karena belum ada izin resmi dari pengadilan.
“Yang bersangkutan tidak mau menyerahkan kalau belum ada izin resmi dari pengadilan,” kata Endang.
Sebelumnya, penyidik lebih dulu menyita telepon genggam milik suami Juwita, Deden M. Fatih. Penyitaan dilakukan untuk mendalami isi percakapan WhatsApp antara para terduga pelaku dengan Juwita dan suaminya.
“Ada grup WhatsApp yang berisi pesan ajakan membawa korban ke rumah Juwita,” katanya.
Selain telepon genggam milik Deden, penyidik juga telah menyita telepon genggam milik sejumlah tersangka guna mendukung pembuktian perkara.
“Untuk dua HP milik pelaku, pengakuannya sudah hilang,” katanya.
Endang mengatakan, dalam perkara tersebut penyidik telah mengamankan empat tersangka, yakni Dahlan alias Dalong, Asep Sudrajat, Endang, dan Rendra.
“Pada saat kejadian memang ada sekitar 30 orang. Namun, yang membawa korban ada enam orang. Di dalam mobil korban dipukul dan ditendang, tetapi tidak mengalami luka parah,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Korban diduga didatangi sekelompok orang, kemudian mengalami tindak kekerasan sebelum dibawa secara paksa menggunakan kendaraan menuju kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk diminta menyampaikan permohonan maaf.
Dalam mengusut perkara tersebut, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), visum et repertum terhadap korban, memeriksa korban dan sejumlah saksi, serta memanggil pihak-pihak terkait.
Maruli menegaskan, seluruh pihak yang terbukti memiliki keterlibatan akan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami juga terus melengkapi alat bukti, termasuk keterangan saksi maupun barang bukti yang telah diamankan,” tuturnya.*











