SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Kepala Desa (Kades) Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Nana Sutisna, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Selasa, 28 Juli 2026. Penahanan dilakukan setelah proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serang, Prasetyo Ajie Kalpataru, mengatakan Nana ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Serang terkait dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) periode 2020-2025 senilai Rp1,3 miliar.
“Perkara tersebut berasal dari penyidikan Satreskrim Polres Serang. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan tahap dua pada Selasa kemarin,” katanya, Rabu, 29 Juli 2026.
Ajie menjelaskan, tersangka diduga menerima aliran dana dari PT WPLI setiap bulan sebesar Rp20 juta hingga Rp22 juta. Dana tersebut diberikan perusahaan sebagai program CSR untuk kegiatan sosial masyarakat. Namun, dana tersebut diduga tidak dimasukkan ke kas desa, melainkan dikelola sendiri oleh tersangka.
Menurut JPU, tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Seharusnya dana CSR ini masuk ke kas desa dan digunakan melalui APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa),” katanya didampingi Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Serang, Dini Nabillah.
Ajie mengatakan, dana sebesar Rp1,3 miliar tersebut diduga dikelola langsung oleh tersangka. Sebagian dana disebut digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara sebagian lainnya dibagikan kepada pengurus RT, tokoh masyarakat, serta sekitar 170 warga.
Besaran dana yang diterima warga bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp150 ribu setiap bulan.
“Kalau untuk pribadi, tersangka diduga menikmati sekitar Rp150 juta selama lima tahun,” ungkap pria asal Bangkalan, Jawa Timur, tersebut.
Ajie menjelaskan, pemberian dana kepada sekitar 170 warga tersebut juga diduga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020. Berdasarkan aturan tersebut, penerima bantuan sosial seharusnya berasal dari kelompok masyarakat kategori desil 1 hingga 4. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, penerima bantuan justru didominasi masyarakat kategori desil 6 hingga 10.
Menurut Ajie, warga miskin yang tinggal di sekitar perusahaan justru tidak menerima bantuan.
“Di dekat perusahaan ada masyarakat miskin yang terdampak langsung, tetapi tidak mendapat bantuan. Yang menerima bantuan diduga memiliki kedekatan dengan tersangka atau merupakan pendukungnya saat Pilkades,” ungkapnya.
Ajie mengatakan, karena penggunaan dana CSR tersebut tidak sesuai ketentuan, perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara secara keseluruhan (total loss). Kesimpulan tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang.
“Untuk kerugian negara total loss,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.
“Selain itu dijerat dengan Pasal 8 tentang penggelapan sebagaimana merujuk pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, membenarkan pelimpahan perkara tersebut.
“Sudah dilakukan tahap dua kemarin, tersangka kepala desanya,” tuturnya singkat.*











