• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR Rp1,3 Miliar PT WPLI, Kejari Serang Tahan Kades Parakan

Fahmi by Fahmi
Kamis, 30 Juli 2026 08:30
in Hukum
Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR Rp1,3 Miliar PT WPLI, Kejari Serang Tahan Kades Parakan

Kepala Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Nana Sutisna, saat menjalani pemeriksaan di Kejari Serang.

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Kepala Desa (Kades) Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Nana Sutisna, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Selasa, 28 Juli 2026. Penahanan dilakukan setelah proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serang, Prasetyo Ajie Kalpataru, mengatakan Nana ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Serang terkait dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) periode 2020-2025 senilai Rp1,3 miliar.

RelatedPosts

Kajati Herry Hermanus Horo

Kajati Banten Soroti Tingginya Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Rabu, 23 September 2026 10:55
Kejari Serang

Buron Dua Tahun, Terpidana Penggelapan Ditangkap Kejari Serang

Rabu, 23 September 2026 08:26
Polda Banten Cek Empat Lokasi yang Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kota Serang

Polda Banten Cek Empat Lokasi yang Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kota Serang

Selasa, 22 September 2026 11:52
Polres Serang Terbitkan DPO Kasus Dugaan Perkosaan dan Pencabulan Anak  

Polres Serang Terbitkan DPO Kasus Dugaan Perkosaan dan Pencabulan Anak  

Selasa, 22 September 2026 11:27

“Perkara tersebut berasal dari penyidikan Satreskrim Polres Serang. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan tahap dua pada Selasa kemarin,” katanya, Rabu, 29 Juli 2026.

Ajie menjelaskan, tersangka diduga menerima aliran dana dari PT WPLI setiap bulan sebesar Rp20 juta hingga Rp22 juta. Dana tersebut diberikan perusahaan sebagai program CSR untuk kegiatan sosial masyarakat. Namun, dana tersebut diduga tidak dimasukkan ke kas desa, melainkan dikelola sendiri oleh tersangka.

Menurut JPU, tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Seharusnya dana CSR ini masuk ke kas desa dan digunakan melalui APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa),” katanya didampingi Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Serang, Dini Nabillah.

Ajie mengatakan, dana sebesar Rp1,3 miliar tersebut diduga dikelola langsung oleh tersangka. Sebagian dana disebut digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara sebagian lainnya dibagikan kepada pengurus RT, tokoh masyarakat, serta sekitar 170 warga.

Besaran dana yang diterima warga bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp150 ribu setiap bulan.

“Kalau untuk pribadi, tersangka diduga menikmati sekitar Rp150 juta selama lima tahun,” ungkap pria asal Bangkalan, Jawa Timur, tersebut.

Ajie menjelaskan, pemberian dana kepada sekitar 170 warga tersebut juga diduga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020. Berdasarkan aturan tersebut, penerima bantuan sosial seharusnya berasal dari kelompok masyarakat kategori desil 1 hingga 4. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, penerima bantuan justru didominasi masyarakat kategori desil 6 hingga 10.

Menurut Ajie, warga miskin yang tinggal di sekitar perusahaan justru tidak menerima bantuan.

“Di dekat perusahaan ada masyarakat miskin yang terdampak langsung, tetapi tidak mendapat bantuan. Yang menerima bantuan diduga memiliki kedekatan dengan tersangka atau merupakan pendukungnya saat Pilkades,” ungkapnya.

Ajie mengatakan, karena penggunaan dana CSR tersebut tidak sesuai ketentuan, perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara secara keseluruhan (total loss). Kesimpulan tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang.

“Untuk kerugian negara total loss,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.

“Selain itu dijerat dengan Pasal 8 tentang penggelapan sebagaimana merujuk pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, membenarkan pelimpahan perkara tersebut.

“Sudah dilakukan tahap dua kemarin, tersangka kepala desanya,” tuturnya singkat.*

Tags: desa parakanDugaan Korupsi Dana CSRKades Parakankejari serangPT Wahana Pamunah Limbah Industri
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Berikan Rasa Aman, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 3.964 Mahasiswa KKN UIN Jakarta

Next Post

Dugaan Penculikan Aktivis, Polda Banten Bakal Sita HP Ketua DPRD Lebak

Next Post
Dugaan Penculikan Aktivis, Polda Banten Bakal Sita HP Ketua DPRD Lebak

Dugaan Penculikan Aktivis, Polda Banten Bakal Sita HP Ketua DPRD Lebak

tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, DPRD Minta Dipotong

Selasa, 22 September 2026 13:14
tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, Dimyati: Kita Evaluasi

Selasa, 22 September 2026 14:06
Penadahan modul tower

Pengadilan Negeri Serang Vonis Lisa 3 Bulan 15 Hari Kasus Modul BTS

Rabu, 23 September 2026 09:03
Neng Siti Julaeha Dikukuhkan Jadi Ketua DPW PPP Banten, Berambisi 2029 Hijaukan Banten

Neng Siti Julaeha Dikukuhkan Jadi Ketua DPW PPP Banten, Berambisi 2029 Hijaukan Banten

Selasa, 22 September 2026 10:46
Kejari Serang

Buron Dua Tahun, Terpidana Penggelapan Ditangkap Kejari Serang

Rabu, 23 September 2026 08:26
Tukin Kepala Sekolah Banten

Anggota Komisi V DPRD Banten Tolak Pemotongan Tukin Kepala Sekolah Rp14,5 Juta

Rabu, 23 September 2026 14:32
Deden Syukron wafat

Tokoh Kabupaten Tangerang Deden Syukron Tutup Usia

Rabu, 23 September 2026 14:26

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

BRI Region 8 Jakarta 3 Radar Banten Award 2026

BRI Region 8 Jakarta 3 Raih Golden Winner Radar Banten Award 2026

by Syaiful Adha
Rabu, 23 September 2026 22:13
0

KOTA SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Konsistensi BRI Region 8 Jakarta 3 dalam mendukung dunia pendidikan mendapat apresiasi melalui ajang Radar Banten...

Perseroda PITS SIPITS Mobile

Perseroda PITS Raih Radar Banten Award 2026 Berkat Inovasi SIPITS Mobile

by Syaiful Adha
Rabu, 23 September 2026 21:06
0

KOTA SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (Perseroda PITS) meraih penghargaan dalam ajang Radar Banten Award...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.