slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

756 WNA Ajukan SKTT di Kabupaten Serang Selama 2026

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
31-07-2026 12:43:34
in Berita Utama, Kabupaten Serang
756 WNA Ajukan SKTT di Kabupaten Serang Selama 2026

Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 756 Warga Negara Asing (WNA) mengajukan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang sepanjang 2026.

SKTT merupakan salah satu dokumen persyaratan bagi WNA yang tinggal dan bekerja di Kabupaten Serang. Dokumen tersebut juga berfungsi sebagai bukti domisili yang sah serta identitas administratif bagi WNA.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, mengatakan, dari total 756 pemohon SKTT, sebanyak 668 orang merupakan laki-laki dan 88 orang perempuan. Kecamatan Kramatwatu menjadi wilayah dengan jumlah pemohon terbanyak, yakni 282 orang, disusul Kecamatan Kibin sebanyak 223 orang.

“Kedua kecamatan tersebut memiliki jumlah pemohon SKTT terbanyak karena berada di kawasan industri. Kramatwatu berdekatan dengan Kota Cilegon, sedangkan Kibin berada di sekitar kawasan Serang Timur,” katanya, Kamis 30 Juli 2026.

Baca Juga :

ESDM Banten Sudah 6 Kali Tertibkan Tambang Ilegal Gunung Pinang, Pelaku Masih Beroperasi

ESDM Banten Pastikan Tambang di Gunung Pinang Tak Berizin

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemkab Serang Tanam 500 Pohon di Lahan Kritis

793,5 Hektare Lahan Pertanian di Kabupaten Serang Alami Kekeringan, 68 Hektare Puso

Menurutnya, proses penerbitan SKTT dapat diselesaikan dalam waktu satu hari apabila seluruh persyaratan telah lengkap. Pengajuan juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Serba Digital.

Warnerry menjelaskan, masa berlaku SKTT mengikuti masa berlaku paspor pemohon. Jika izin tinggal atau paspor dicabut maupun WNA yang bersangkutan dideportasi, maka SKTT juga tidak lagi berlaku.

“Masa berlakunya mengikuti paspor. Kalau ada masalah pada paspor atau yang bersangkutan dideportasi, SKTT juga akan dicabut. Pemohon terbanyak berasal dari China dan Korea,” ujarnya.

Ia menegaskan, SKTT berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Warga Negara Indonesia (WNI). Selain fungsinya yang berbeda, SKTT memiliki warna merah muda (pink), sedangkan KTP elektronik berwarna biru.

SKTT wajib dimiliki oleh WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang berdomisili di Indonesia. Dokumen tersebut menjadi bukti domisili resmi sesuai ketentuan administrasi kependudukan.

“Kalau mereka tidak memiliki SKTT, status administrasinya tidak lengkap sehingga akan kesulitan mengakses berbagai layanan, seperti perbankan, bandara, dan pelayanan lainnya. SKTT berwarna pink, berbeda dengan KTP WNI yang berwarna biru,” ucapnya.

Ia memprediksi jumlah pengajuan SKTT akan terus meningkat. Bahkan, jumlah pemohon pada tahun ini diperkirakan bisa melampaui tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 1.000 orang.

Mayoritas WNA mengajukan SKTT karena bekerja dan menetap dalam jangka waktu lama di Kabupaten Serang. Selain itu, terdapat pula WNA yang mengurus SKTT karena menikah dengan WNI dan memutuskan menetap di daerah tersebut.

Editor: Mastur Huda

Tags: Disdukcapil Kabupaten Serangizin tinggalkabupaten serangPemkab Serangskttwna
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Talas Beneng Pandeglang Resmi Peroleh Sertifikat Indikasi Geografis

Next Post

ESDM Banten Sudah 6 Kali Tertibkan Tambang Ilegal Gunung Pinang, Pelaku Masih Beroperasi

Related Posts

ESDM Banten Sudah 6 Kali Tertibkan Tambang Ilegal Gunung Pinang, Pelaku Masih Beroperasi
Berita Utama

ESDM Banten Sudah 6 Kali Tertibkan Tambang Ilegal Gunung Pinang, Pelaku Masih Beroperasi

by Yusuf Permana
Jumat, 31 Juli 2026 13:42

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten mengungkapkan aktivitas tambang ilegal di kawasan Gunung Pinang,...

Read moreDetails

ESDM Banten Pastikan Tambang di Gunung Pinang Tak Berizin

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemkab Serang Tanam 500 Pohon di Lahan Kritis

793,5 Hektare Lahan Pertanian di Kabupaten Serang Alami Kekeringan, 68 Hektare Puso

Pemkab Serang Ingin Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Dapat Pendampingan Psikologis

Muhammad Najib Hamas: Tak Ada SPPG yang Ditutup Permanen di Kabupaten Serang

Dicari 7 Bulan, Polsek Kragilan Tangkap Pencuri Mesin Air Milik Petani

Pemkab Serang Bakal Kawal Pelebaran Jalan SBM

BPR Serang Bangun Tiga Rutilahu, Dukung Program Prioritas Zakiyah-Najib

Peringati Hari Anak Nasional, 20 Ribu Anak Meriahkan Gerakan Makan Tanpa Drama

Next Post
ESDM Banten Sudah 6 Kali Tertibkan Tambang Ilegal Gunung Pinang, Pelaku Masih Beroperasi

ESDM Banten Sudah 6 Kali Tertibkan Tambang Ilegal Gunung Pinang, Pelaku Masih Beroperasi

IBOCH Universe Diluncurkan di Kota Tangerang, Dorong Sport Tourism dan Lahirkan Atlet Juara

IBOCH Universe Diluncurkan di Kota Tangerang, Dorong Sport Tourism dan Lahirkan Atlet Juara

Kejari Kabupaten Tangerang Terima 80 Surat Kuasa Khusus dari BPJS Ketenagakerjaan, Pulihkan Rp247,9 Juta

Kejari Kabupaten Tangerang Terima 80 Surat Kuasa Khusus dari BPJS Ketenagakerjaan, Pulihkan Rp247,9 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Humas Untirta Tembus Tahap II Anugerah Humas Diktisaintek 2026 Lewat Inovasi Komunikasi Digital

Humas Untirta Tembus Tahap II Anugerah Humas Diktisaintek 2026 Lewat Inovasi Komunikasi Digital

Jumat, 31 Juli 2026 14:07
Pemerintah Kota Dongguan China Lirik Potensi Investasi Maritim di Kota Cilegon

Pemerintah Kota Dongguan China Lirik Potensi Investasi Maritim di Kota Cilegon

Jumat, 31 Juli 2026 13:47
Kejari Kabupaten Tangerang Terima 80 Surat Kuasa Khusus dari BPJS Ketenagakerjaan, Pulihkan Rp247,9 Juta

Kejari Kabupaten Tangerang Terima 80 Surat Kuasa Khusus dari BPJS Ketenagakerjaan, Pulihkan Rp247,9 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 13:46
IBOCH Universe Diluncurkan di Kota Tangerang, Dorong Sport Tourism dan Lahirkan Atlet Juara

IBOCH Universe Diluncurkan di Kota Tangerang, Dorong Sport Tourism dan Lahirkan Atlet Juara

Jumat, 31 Juli 2026 13:44
ESDM Banten Sudah 6 Kali Tertibkan Tambang Ilegal Gunung Pinang, Pelaku Masih Beroperasi

ESDM Banten Sudah 6 Kali Tertibkan Tambang Ilegal Gunung Pinang, Pelaku Masih Beroperasi

Jumat, 31 Juli 2026 13:42
756 WNA Ajukan SKTT di Kabupaten Serang Selama 2026

756 WNA Ajukan SKTT di Kabupaten Serang Selama 2026

Jumat, 31 Juli 2026 12:43
Humas Untirta Tembus Tahap II Anugerah Humas Diktisaintek 2026 Lewat Inovasi Komunikasi Digital

Humas Untirta Tembus Tahap II Anugerah Humas Diktisaintek 2026 Lewat Inovasi Komunikasi Digital

Jumat, 31 Juli 2026 14:07
Pemerintah Kota Dongguan China Lirik Potensi Investasi Maritim di Kota Cilegon

Pemerintah Kota Dongguan China Lirik Potensi Investasi Maritim di Kota Cilegon

Jumat, 31 Juli 2026 13:47
Kejari Kabupaten Tangerang Terima 80 Surat Kuasa Khusus dari BPJS Ketenagakerjaan, Pulihkan Rp247,9 Juta

Kejari Kabupaten Tangerang Terima 80 Surat Kuasa Khusus dari BPJS Ketenagakerjaan, Pulihkan Rp247,9 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 13:46
IBOCH Universe Diluncurkan di Kota Tangerang, Dorong Sport Tourism dan Lahirkan Atlet Juara

IBOCH Universe Diluncurkan di Kota Tangerang, Dorong Sport Tourism dan Lahirkan Atlet Juara

Jumat, 31 Juli 2026 13:44
ESDM Banten Sudah 6 Kali Tertibkan Tambang Ilegal Gunung Pinang, Pelaku Masih Beroperasi

ESDM Banten Sudah 6 Kali Tertibkan Tambang Ilegal Gunung Pinang, Pelaku Masih Beroperasi

Jumat, 31 Juli 2026 13:42
756 WNA Ajukan SKTT di Kabupaten Serang Selama 2026

756 WNA Ajukan SKTT di Kabupaten Serang Selama 2026

Jumat, 31 Juli 2026 12:43

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Humas Untirta Tembus Tahap II Anugerah Humas Diktisaintek 2026 Lewat Inovasi Komunikasi Digital

Humas Untirta Tembus Tahap II Anugerah Humas Diktisaintek 2026 Lewat Inovasi Komunikasi Digital

by Eko Fajar
Jumat, 31 Juli 2026 14:07

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Humas Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) berhasil lolos ke Tahap II Penjurian Anugerah Humas Diktisaintek (AHD)...

Pemerintah Kota Dongguan China Lirik Potensi Investasi Maritim di Kota Cilegon

Pemerintah Kota Dongguan China Lirik Potensi Investasi Maritim di Kota Cilegon

by Adam Fadillah
Jumat, 31 Juli 2026 13:47

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Dongguan, Provinsi Guangdong, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), mulai melirik peluang investasi di Kota Cilegon. Ketertarikan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak