• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

756 WNA Ajukan SKTT di Kabupaten Serang Selama 2026

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 31 Juli 2026 12:43
in Berita Utama, Kabupaten Serang
0
756 WNA Ajukan SKTT di Kabupaten Serang Selama 2026

Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri.

0
SHARES
165
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 756 Warga Negara Asing (WNA) mengajukan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang sepanjang 2026.

SKTT merupakan salah satu dokumen persyaratan bagi WNA yang tinggal dan bekerja di Kabupaten Serang. Dokumen tersebut juga berfungsi sebagai bukti domisili yang sah serta identitas administratif bagi WNA.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, mengatakan, dari total 756 pemohon SKTT, sebanyak 668 orang merupakan laki-laki dan 88 orang perempuan. Kecamatan Kramatwatu menjadi wilayah dengan jumlah pemohon terbanyak, yakni 282 orang, disusul Kecamatan Kibin sebanyak 223 orang.

“Kedua kecamatan tersebut memiliki jumlah pemohon SKTT terbanyak karena berada di kawasan industri. Kramatwatu berdekatan dengan Kota Cilegon, sedangkan Kibin berada di sekitar kawasan Serang Timur,” katanya, Kamis 30 Juli 2026.

Menurutnya, proses penerbitan SKTT dapat diselesaikan dalam waktu satu hari apabila seluruh persyaratan telah lengkap. Pengajuan juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Serba Digital.

Warnerry menjelaskan, masa berlaku SKTT mengikuti masa berlaku paspor pemohon. Jika izin tinggal atau paspor dicabut maupun WNA yang bersangkutan dideportasi, maka SKTT juga tidak lagi berlaku.

“Masa berlakunya mengikuti paspor. Kalau ada masalah pada paspor atau yang bersangkutan dideportasi, SKTT juga akan dicabut. Pemohon terbanyak berasal dari China dan Korea,” ujarnya.

Ia menegaskan, SKTT berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Warga Negara Indonesia (WNI). Selain fungsinya yang berbeda, SKTT memiliki warna merah muda (pink), sedangkan KTP elektronik berwarna biru.

SKTT wajib dimiliki oleh WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang berdomisili di Indonesia. Dokumen tersebut menjadi bukti domisili resmi sesuai ketentuan administrasi kependudukan.

“Kalau mereka tidak memiliki SKTT, status administrasinya tidak lengkap sehingga akan kesulitan mengakses berbagai layanan, seperti perbankan, bandara, dan pelayanan lainnya. SKTT berwarna pink, berbeda dengan KTP WNI yang berwarna biru,” ucapnya.

Ia memprediksi jumlah pengajuan SKTT akan terus meningkat. Bahkan, jumlah pemohon pada tahun ini diperkirakan bisa melampaui tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 1.000 orang.

Mayoritas WNA mengajukan SKTT karena bekerja dan menetap dalam jangka waktu lama di Kabupaten Serang. Selain itu, terdapat pula WNA yang mengurus SKTT karena menikah dengan WNI dan memutuskan menetap di daerah tersebut.

Editor: Mastur Huda

Tags: Disdukcapil Kabupaten Serangizin tinggalkabupaten serangPemkab Serangskttwna
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Talas Beneng Pandeglang Resmi Peroleh Sertifikat Indikasi Geografis

Next Post

ESDM Banten Sudah 6 Kali Tertibkan Tambang Ilegal Gunung Pinang, Pelaku Masih Beroperasi

Next Post
ESDM Banten Sudah 6 Kali Tertibkan Tambang Ilegal Gunung Pinang, Pelaku Masih Beroperasi

ESDM Banten Sudah 6 Kali Tertibkan Tambang Ilegal Gunung Pinang, Pelaku Masih Beroperasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Umrah gratis Pemkot Cilegon

Pemkot Cilegon Berangkatkan 40 Warga untuk Umrah Gratis

by Adam Fadillah
Senin, 14 September 2026 09:46
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memberangkatkan 40 warga untuk menjalankan ibadah umrah gratis. Sebanyak 37 jemaah diberangkatkan dari...

Patroli Polsek Mauk

Patroli Malam Polsek Mauk, Sasar Jalan Mauk–Tanjung Kait

by Mulyadi
Senin, 14 September 2026 09:23
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Personel Polsek Mauk meningkatkan patroli malam di sepanjang Jalan Raya Mauk–Tanjung Kait, Kabupaten Tangerang. Patroli malam...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.