SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Persoalan pembangunan Apartemen Green Park Terrace di Kota Cilegon yang disebut mangkrak berujung pada permohonan pengawasan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Permohonan tersebut diajukan Riko Setia Graha melalui surat Nomor 002/PERMOHONAN.SG/V/2026 tertanggal 6 Mei 2026. Surat itu ditujukan kepada Kepala Kejati Banten dengan perihal permohonan pengawasan.
Dalam surat tersebut, Riko menyebut persoalan ini berkaitan dengan perkara yang telah terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan Nomor 48066/X/ARB-BANI/2025. Pihak yang disebut sebagai termohon adalah PT Limasland Reality Cilegon dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Cilegon.
Ia mengatakan, kliennya pada 24 Desember 2018 telah memesan satu unit apartemen di Green Park Terrace, Tower Azalea lantai 12 unit 45. Unit tersebut memiliki luas semigross 24 meter persegi dan luas nett 19,06 meter persegi.
“Selanjutnya, pada 20 November 2019, pemohon menandatangani Perjanjian Ikatan Jual Beli Satuan Unit Rumah Susun Nomor 141/LEG/2019 di hadapan notaris. Pada tanggal yang sama, pemohon juga melakukan Perjanjian Kredit Apartemen/Rumah Susun Indent dengan BTN Kantor Cabang Cilegon,” katanya, Senin (10/8/2026).
Dalam perjanjian tersebut, plafon kredit tercatat sebesar Rp250 juta dengan jangka waktu 180 bulan atau 15 tahun. Angsuran yang harus dibayarkan sebesar Rp2.857.500 per bulan, dengan jatuh tempo kredit pada 20 Desember 2034.
“Namun, pembangunan apartemen yang dijanjikan tidak kunjung diselesaikan. Dalam surat permohonan disebutkan, berdasarkan perjanjian, pengembang berkewajiban menyelesaikan pembangunan sesuai tanggal yang tercantum dalam surat pemesanan dengan masa toleransi 180 hari kalender,” katanya.
Pemohon menyatakan, hingga saat ini pembangunan apartemen tersebut belum selesai. Bahkan, disebutkan pembangunan tidak berlanjut dan lokasi hanya berupa tiang-tiang serta pohon singkong.
Persoalan kemudian berlanjut ketika pemohon melayangkan somasi kepada pengembang. Dalam tanggapannya tertanggal 4 September 2023, pengembang disebut tidak bersedia mengembalikan seluruh pembayaran yang telah dilakukan pemohon secara tunai dan seketika.
“BTN Kantor Cabang Cilegon telah memberikan tanggapan somasi tertanggal 12 September 2023 dan tidak bersedia menghentikan kewajiban angsuran atau tagihan yang terus dibebankan kepada pemohon serta tidak bersedia membersihkan catatan SLIK OJK atas nama pemohon,” ungkapnya.
Masalah tersebut kemudian berdampak pada status kredit pemohon. Berdasarkan surat BTN Kantor Cabang Cilegon tertanggal 23 Desember 2024, status kolektibilitas pemohon disebut masuk kategori macet dengan tunggakan sebesar Rp26.283.469.
“Dalam surat tersebut, kondisi itu disebut terjadi karena wanprestasi pengembang yang tidak menyelesaikan pembangunan Apartemen Green Park Terrace,” ungkapnya.
Pemohon kemudian mengajukan permohonan pemulihan status Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kepada Kepala OJK Provinsi Banten pada 26 Juni 2025.
Ia juga menyatakan kliennya sebenarnya bersedia melunasi kewajiban kepada BTN dan mencabut perkara yang telah terdaftar di BANI. Namun, ketika ditanyakan mengenai dokumen yang akan diterima setelah penyelesaian kredit, pihak BTN disebut menjawab bahwa tidak ada dokumen yang diberikan.
Kondisi tersebut dinilai membuat status buruk dalam SLIK pemohon menjadi berlarut-larut.
“Kami meminta Kejati Banten melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pembiayaan yang dilakukan BTN terhadap pengembang. Selain itu, Kejati Banten diminta melakukan pengawasan terhadap kegiatan BTN demi menjamin kepastian hukum bagi debitur atau warga negara serta memastikan pemberian fasilitas pembiayaan tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi negara,” tuturnya.
Reporter: Fahmi – Editor: Aas Arbi

