SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Komplotan pencuri ratusan batang besi ulir milik CV Baja Sakti Trans Perkasa ditangkap polisi. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan mobil crane untuk memindahkan besi dari dua trailer yang sedang terparkir.
Kapolsek Cikande Kompol Rudika Harto Kanajiri mengatakan, lima orang diamankan dalam kasus tersebut. Empat di antaranya diduga sebagai pelaku pencurian, yakni MU (26), MA (46), RMD (33), dan IR (47). Sementara satu orang berinisial IS (47) diduga berperan sebagai penadah.
“Total ada lima orang pelaku yang diamankan,” ujar Rudika, Minggu, 9 Agustus 2026.
Pencurian terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Parkiran Ambon, Kampung Kukun, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Saat itu, dua trailer yang mengangkut 990 batang besi ulir ukuran 13 sedang diparkir di lokasi.
Para pelaku kemudian datang menggunakan sepeda motor dan sebuah mobil crane. Kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkat dan memindahkan besi dari atas trailer.
Menurut Rudika, aksi pencurian dilakukan secara terencana. Penggunaan mobil crane juga diduga membuat aktivitas pemindahan besi terlihat seperti kegiatan resmi sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
“Pelaku menjalankan aksinya secara terencana. Mereka menggunakan mobil crane sehingga warga mengira pemindahan besi tersebut merupakan aktivitas resmi,” katanya.
Setelah menerima laporan pencurian, Tim Opsnal Polsek Cikande melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengidentifikasi para pelaku hingga akhirnya menangkap mereka di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Banten.
“Kami amankan di sejumlah tempat di wilayah Banten,” ungkap Rudika.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sekitar 600 batang besi ulir yang diduga merupakan hasil pencurian.
“Untuk barang bukti sudah kami amankan,” kata perwira menengah Polri tersebut.
Kelima orang yang diamankan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing. Para pelaku pencurian dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara tersangka yang diduga berperan sebagai penadah diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Reporter: Fahmi – Editor: Aas Arbi












