SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sukmanah (36), warga Desa Pulokencana, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, disabet celurit oleh suaminya, AG (41), Kamis (6/8/2026). Korban dianiaya setelah meminta cerai kepada suaminya.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut terjadi di Kampung Pulokencana, Desa Pontang, sekitar pukul 08.00 WIB.
Sebelum kejadian, korban yang belum lama pulang dari Arab Saudi setelah bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) menghampiri pelaku untuk menemui anaknya.
Namun, pertemuan tersebut berubah tegang setelah korban meminta bercerai. Pelaku yang emosi kemudian mengambil celurit dan menyabetkannya ke arah korban.
“Saat emosi, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam. Akibatnya, korban mengalami luka sayat pada bagian leher serta jari kelingking sebelah kiri,” ujarnya, Minggu (9/8/2026).
Korban yang mengalami luka kemudian dibawa ke Puskesmas Pontang untuk mendapatkan perawatan. Setelah mendapat penanganan medis, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian yang dipimpin Kanit PPA Satreskrim Polres Serang Ipda Henry Jayusman mengamankan pelaku di rumahnya pada Jumat (7/8/2026).
“Untuk pelaku sudah diamankan oleh Tim Reskrim Polres Serang dan Polsek Pontang,” kata alumnus Akpol 2006 tersebut.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Untuk pelaku sudah dilakukan penahanan,” tuturnya.
Reporter: Fahmi – Editor: Aas Arbi












