SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan milik ahli waris Iskandar di Lingkungan Cikulur Jelawe, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang. Lahan seluas sekitar 8.600 meter persegi tersebut ditaksir memiliki nilai mencapai Rp24 miliar.
Tiga tersangka tersebut yakni mantan Lurah Serang Jainudin, pengacara Abdul Wahab, dan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Holid Arman.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Unit III Subdit II Harta Benda Ditreskrimum Polda Banten melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti.
“Ya benar tiga orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka, Jainudin, Abdul Wahab dan Holid Arman,” kata Maruli, Selasa, 11 Agustus 2026.
Ketiganya dijerat Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus tersebut bermula ketika Holid Arman, yang mengaku sebagai ahli waris Arman, mengurus sejumlah dokumen pertanahan kepada Jainudin yang saat itu menjabat sebagai Lurah Serang pada Oktober 2025.
Beberapa dokumen yang diterbitkan antara lain surat keterangan tidak sengketa, surat penguasaan fisik, serta keterangan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Dokumen tersebut diterbitkan berdasarkan data baku tanah Arman Blok 002, Kohir 1907 yang berada di Cikepuh Masjid, Kelurahan Serang. Sementara itu, objek tanah milik ahli waris Iskandar tercatat dalam Kohir 1319. Kedua bidang tanah tersebut berjarak sekitar satu kilometer.
Dalam proses pengurusan dokumen tanah tersebut, Holid Arman diduga datang bersama Abdul Wahab. Selanjutnya, keduanya membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang berkaitan dengan lahan tersebut.
Penyidik menduga Abdul Wahab kemudian menggunakan alat berat untuk melakukan penggusuran di lahan yang ditaksir bernilai Rp24 miliar tersebut pada November 2025.
Ahli waris Iskandar yang mengetahui penggusuran tersebut sempat melaporkannya ke Polda Banten. Namun, laporan tersebut tidak berlanjut ke tahap penyidikan karena dinilai belum cukup bukti.
Pada Selasa, 26 Mei 2026, ahli waris Iskandar kembali membuat laporan dengan menyerahkan sejumlah bukti tambahan.
“Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 1 Juli 2026 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2 Juli 2026,” kata Maruli.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti, penyidik menggelar perkara khusus di Mapolda Banten pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan Abdul Wahab, Jainudin, dan Holid Arman sebagai tersangka. Polda Banten menyebut telah mengantongi lebih dari dua alat bukti sebelum menaikkan status ketiganya dari saksi menjadi tersangka.
Sementara itu, kuasa hukum ketiga tersangka, Yerry Nababan, mempersoalkan dibukanya kembali perkara tersebut melalui laporan polisi baru.
Menurut Yerry, apabila pelapor keberatan terhadap penghentian penyelidikan sebelumnya, seharusnya keberatan tersebut ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur, bukan dengan membuat laporan baru atas perkara yang sama.
Ia merujuk pada Surat Edaran Kapolri Nomor 7 Tahun 2018 serta Pasal 9 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Kalau ada keberatan daripada pelapor atas penghentian penyelidikan, maka dilakukan gelar perkara. Jadi bukan dengan cara bikin LP baru,” katanya.
Yerry menjelaskan, terhadap laporan sebelumnya bukan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), melainkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid).
Menurut dia, penggunaan laporan polisi baru untuk peristiwa yang sama berpotensi mengabaikan asas kepastian hukum bagi pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Di sini tindakan penyidik ini tidak memberikan asas kepastian hukum kepada para tersangka,” ujarnya.
Yerry juga menyoroti prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Ia menduga terdapat penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power serta apa yang disebutnya sebagai “penyelundupan prosedur”.
Polda Banten masih melanjutkan proses penyidikan terhadap ketiga tersangka untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penguasaan lahan milik ahli waris Iskandar tersebut.
Reporter: Fahmi – Editor : Aas Arbi












