• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Uncategorized

Dugaan Mafia Tanah Rp24 Miliar di Kota Serang, Polda Banten Tetapkan Tiga Tersangka

Aas Arbi by Aas Arbi
Rabu, 12 Agustus 2026 07:57
in Uncategorized
Dugaan Mafia Tanah Rp24 Miliar di Kota Serang, Polda Banten Tetapkan Tiga Tersangka

Penyidik Polda Banten saat menggelar perkara khusus terkait kasus dugaan penyerobotan lahan di Kota Serang.

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan milik ahli waris Iskandar di Lingkungan Cikulur Jelawe, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang. Lahan seluas sekitar 8.600 meter persegi tersebut ditaksir memiliki nilai mencapai Rp24 miliar.

Tiga tersangka tersebut yakni mantan Lurah Serang Jainudin, pengacara Abdul Wahab, dan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Holid Arman.

RelatedPosts

Hadiah umroh Bupati Kabupaten Lebak

Taat Pajak, Dua Warga Kabupaten Serang Dapat Hadiah Umrah

Senin, 28 September 2026 19:30
Obat terlarang di Kecamatan Sukadiri

Pemilik Warung Kopi di Sukadiri Bantah Jadi Lokasi Transaksi Obat Keras

Senin, 28 September 2026 15:25
Pria tewas di mal Serang

Diduga Terpengaruh Alkohol, Pria 26 Tahun Tewas Jatuh dari Mal di Kota Serang

Rabu, 16 September 2026 10:47
Persib Latihan di Korea Selatan, Bersiap Hadapi Seoul FC di AFC ACL Two

Persib Latihan di Korea Selatan, Bersiap Hadapi Seoul FC di AFC ACL Two

Selasa, 15 September 2026 07:37

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Unit III Subdit II Harta Benda Ditreskrimum Polda Banten melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti.

“Ya benar tiga orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka, Jainudin, Abdul Wahab dan Holid Arman,” kata Maruli, Selasa, 11 Agustus 2026.

Ketiganya dijerat Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus tersebut bermula ketika Holid Arman, yang mengaku sebagai ahli waris Arman, mengurus sejumlah dokumen pertanahan kepada Jainudin yang saat itu menjabat sebagai Lurah Serang pada Oktober 2025.

Beberapa dokumen yang diterbitkan antara lain surat keterangan tidak sengketa, surat penguasaan fisik, serta keterangan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Dokumen tersebut diterbitkan berdasarkan data baku tanah Arman Blok 002, Kohir 1907 yang berada di Cikepuh Masjid, Kelurahan Serang. Sementara itu, objek tanah milik ahli waris Iskandar tercatat dalam Kohir 1319. Kedua bidang tanah tersebut berjarak sekitar satu kilometer.

Dalam proses pengurusan dokumen tanah tersebut, Holid Arman diduga datang bersama Abdul Wahab. Selanjutnya, keduanya membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang berkaitan dengan lahan tersebut.

Penyidik menduga Abdul Wahab kemudian menggunakan alat berat untuk melakukan penggusuran di lahan yang ditaksir bernilai Rp24 miliar tersebut pada November 2025.

Ahli waris Iskandar yang mengetahui penggusuran tersebut sempat melaporkannya ke Polda Banten. Namun, laporan tersebut tidak berlanjut ke tahap penyidikan karena dinilai belum cukup bukti.

Pada Selasa, 26 Mei 2026, ahli waris Iskandar kembali membuat laporan dengan menyerahkan sejumlah bukti tambahan.

“Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 1 Juli 2026 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2 Juli 2026,” kata Maruli.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti, penyidik menggelar perkara khusus di Mapolda Banten pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan Abdul Wahab, Jainudin, dan Holid Arman sebagai tersangka. Polda Banten menyebut telah mengantongi lebih dari dua alat bukti sebelum menaikkan status ketiganya dari saksi menjadi tersangka.

Sementara itu, kuasa hukum ketiga tersangka, Yerry Nababan, mempersoalkan dibukanya kembali perkara tersebut melalui laporan polisi baru.

Menurut Yerry, apabila pelapor keberatan terhadap penghentian penyelidikan sebelumnya, seharusnya keberatan tersebut ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur, bukan dengan membuat laporan baru atas perkara yang sama.

Ia merujuk pada Surat Edaran Kapolri Nomor 7 Tahun 2018 serta Pasal 9 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“Kalau ada keberatan daripada pelapor atas penghentian penyelidikan, maka dilakukan gelar perkara. Jadi bukan dengan cara bikin LP baru,” katanya.

Yerry menjelaskan, terhadap laporan sebelumnya bukan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), melainkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid).

Menurut dia, penggunaan laporan polisi baru untuk peristiwa yang sama berpotensi mengabaikan asas kepastian hukum bagi pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Di sini tindakan penyidik ini tidak memberikan asas kepastian hukum kepada para tersangka,” ujarnya.

Yerry juga menyoroti prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Ia menduga terdapat penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power serta apa yang disebutnya sebagai “penyelundupan prosedur”.

Polda Banten masih melanjutkan proses penyidikan terhadap ketiga tersangka untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penguasaan lahan milik ahli waris Iskandar tersebut.

Reporter: Fahmi – Editor : Aas Arbi

Tags: Kelurahan SerangKota SerangMafia Tanahpenyerobotan lahanPolda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Polres Serang Ambil Alih Kasus Pencurian 46 Kambing di Pontang

Next Post

Jalan Tembus Gempol Wetan-Pabean Mangkrak, DPRD Cilegon Desak Tuntaskan 2026

Next Post
Jalan Tembus Gempol Wetan-Pabean Mangkrak, DPRD Cilegon Desak Tuntaskan 2026

Jalan Tembus Gempol Wetan-Pabean Mangkrak, DPRD Cilegon Desak Tuntaskan 2026

Suyudi Ario Seto

Keluarga Besar Ibunda Suyudi Ario Seto Gelar Tasyakuran di Pandeglang

Kamis, 1 Oktober 2026 18:02
Kapolda Banten Hendra Kurniawan

Kapolri Promosikan Brigjen Pol Hendra Kurniawan Sebagai Kapolda Banten

Sabtu, 3 Oktober 2026 11:43
Kapolda Hengki

BREAKING NEWS! Kapolda Banten Diganti, Irjen Pol Hengki Jabat Kapolda Jawa Barat

Sabtu, 3 Oktober 2026 09:06
Pergantian pejabat eselon II

Bupati Tangerang Rotasi Pejabat, Ana Supriatna Dicopot dari Jabatan Kasatpol PP

Sabtu, 3 Oktober 2026 07:35
Suyudi Ario Seto gemar makan jojorong

Keluarga Komjen Suyudi Ungkap Kebiasaan Sang Jenderal Saat Berkunjung ke Rangkasbitung

Kamis, 1 Oktober 2026 14:25
elektrifikasi KRL Rangkasbitung-Merak

KRL Rangkasbitung-Merak Bakal Dielektrifikasi, Pemprov Banten Siapkan Studi Kelayakan

Jumat, 2 Oktober 2026 17:37
Tol Serang-Panimbang

Wakil Bupati Pandeglang Nilai Pintu Tol Bojong Sebagai Pembuka Isolasi Ekonomi Banten Selatan

Jumat, 2 Oktober 2026 13:50

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dilantik Kapolri, Irjen Pol Hendra Kurniawan Resmi Menjabat Kapolda Banten Gantikan Irjen Pol Hengki

Dilantik Kapolri, Irjen Pol Hendra Kurniawan Resmi Menjabat Kapolda Banten Gantikan Irjen Pol Hengki

by Fahmi
Minggu, 4 Oktober 2026 10:46
0

Irjen Pol Hendra Kurniawan. Foto Dok. Spripim Polda Banten

Stasiun Cipocok Jaya Berpotensi Kembali Beroperasi Seiring Elektrifikasi Rangkasbitung-Merak

Stasiun Cipocok Jaya Berpotensi Kembali Beroperasi Seiring Elektrifikasi Rangkasbitung-Merak

by Yusuf Permana
Minggu, 4 Oktober 2026 10:33
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rencana elektrifikasi jalur kereta api Rangkasbitung-Merak berpotensi menghidupkan kembali Stasiun Cipocok Jaya di Kota Serang. Wali Kota...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.