SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menunda sementara penanganan perkara dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang tahun 2024.
Penundaan tersebut dilakukan karena penyidik saat ini masih fokus menangani perkara dugaan korupsi terkait perizinan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang periode 2021-2026.
“Masih fokus penanganan perkara BPN (Kantor Pertanahan Kota Serang-red) dan perkara-perkara lain dulu,” ujar Kasi Pidsus Kejari Serang Prasetyo Ajie Kalpataru, Kamis, 13 Agustus 2026.
Perkara dugaan korupsi di KPU Kota Serang tersebut awalnya diselidiki bidang intelijen Kejari Serang pada Mei 2025.
Penyelidikan dilakukan setelah Kejari Serang menerima laporan masyarakat serta informasi dari pemberitaan media daring terkait dugaan tindak pidana korupsi di KPU Kota Serang.
Dalam proses penyelidikan, tim intelijen telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk komisioner KPU Kota Serang dan pihak swasta.
Dari penyelidikan awal tersebut, tim intelijen menemukan dugaan adanya peristiwa pidana yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran Pemilu 2024.
Salah satunya terkait pembayaran honor bagi tenaga pelipat surat suara yang diduga tidak sesuai dengan anggaran yang seharusnya diterima.
“Anggaran pelipatan surat suara untuk Pemilu tahun 2024 tersebut tidak diterima sesuai dengan seharusnya,” kata sumber RADARBANTEN.CO.ID di Kejari Serang.
Selain persoalan honor pelipatan surat suara, penyelidikan juga menemukan dugaan masalah dalam penyewaan dua gedung yang digunakan sebagai tempat penyimpanan logistik Pemilu 2024.
Dua lokasi tersebut berada di Lingkungan Sayabulu dan Lontarbaru, Kota Serang. Dalam penyelidikan, terdapat dugaan mark up atau kemahalan harga dalam penyewaan gedung tersebut.
“Satu gedung itu ada samping Radar Banten (yang disewa-red),” ungkap sumber tersebut.
Sumber lainnya menyebut dugaan penyimpangan dalam pembayaran honor pelipat surat suara dan sewa gedung berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Namun, besaran kerugian negara hingga kini belum dapat dipastikan karena masih menunggu hasil audit dari auditor yang berwenang.
“Potensi kerugian negaranya cukup besar, informasinya lebih dari Rp500 juta (sewa gedung dan pelipatan surat suara-red). Kerugian negara ini nanti tunggu hasil audit, tapi gambarannya seperti itu,” katanya.
Setelah proses penyelidikan dilakukan bidang intelijen, perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada bidang Pidsus Kejari Serang untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
“Sudah di Pidsus (penanganan perkara-red),” tuturnya.
Meski demikian, hingga saat ini penanganan perkara tersebut belum menjadi fokus utama penyidik karena Kejari Serang masih memprioritaskan sejumlah perkara lain, termasuk perkara dugaan korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang.
Editor: Mastur Huda

