KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sejumlah warga Kampung Rajeg Kulon dan sekitarnya memprotes penutupan akses jalan umum di kawasan Simpang Empat Rajawali, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Jalan itu ditutup menggunakan barrier dan pagar beton selama beberapa bulan terakhir.
Belum diketahui pihak yang melakukan penutupan akses jalan sepanjang sekitar 130 meter tersebut. Warga mempertanyakan penutupan karena jalan tersebut merupakan akses umum dan bukan milik pribadi.
Berdasarkan dokumen yang diterima, jalan tersebut merupakan tanah milik sebagian warga yang telah dihibahkan untuk kepentingan jalan.
Akses tersebut diketahui kemudian dibangun oleh TNI melalui Program Abri Masuk Desa (AMD) pada 1987.
Jalan itu juga tercantum dalam peta rincik desa sejak pembangunan AMD. Hal tersebut diperkuat atas dasar surat pernyataan yang ditandatangani mantan Kepala Desa Rajeg, Apung.
Dokumen lain yang dikeluarkan Pemerintah Desa Rajeg juga menerangkan bahwa jalan tersebut merupakan jalan umum dan tidak terputus sebagai milik seseorang atau pribadi. Surat keterangan itu ditandatangani Kepala Desa Rajeg, Yanto Firmanto, pada 10 Agustus 2020.
Salah seorang warga sekaligus pengguna jalan, Adam (40), mengatakan bahwa penutupan akses jalan itu banyak dikeluhkan masyarakat.
“Banyak warga yang mengeluhkan karena jalan ini biasa digunakan sebagai akses warga,” ujar Adam, Kamis, 20 Agustus 2026.
Warga berharap, pemerintah desa dan pihak terkait segera turun tangan untuk memastikan status serta fungsi jalan tersebut sehingga akses masyarakat dapat kembali digunakan.
Editor: Agus Priwandono

