SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komplotan pencurian spesialis perangkat tower Base Transceiver Station (BTS) ditangkap petugas Satreskrim Polresta Serang Kota. Komplotan yang berjumlah empat orang ini didakwa merugikan PT Huawei Tech Investment (HTI) Rp105,8 juta.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, para terdakwa tersebut Djihan Tapal, Abuy Sahrul, Gilang Ramadhan dan Dede Bahrudin. Mereka sebelumnya ditangkap usai menggasak 10 modul UBBP beserta SFP milik PT HTI.
Berdasarkan dakwaan JPU, aksi pencurian berantai ini dilakukan para pelaku dalam satu malam, mulai Kamis (4/6/2026) hingga Jumat (5/6/2026) dini hari. Menggunakan mobil Daihatsu Sigra, para terdakwa menyisir dan membobol empat titik lokasi tower BTS di wilayah Banten, meliputi Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, hingga Cilegon.
“Para terdakwa berbagi peran saat beraksi. Ada yang merusak gembok pagar menggunakan kunci inggris, melompati pagar site, mengambil modul BTS di dalam rak, hingga memantau situasi dan bersiap di dalam mobil,” kata JPU Youlianna Ayu Rospita dalam surat dakwaannya dikutip Selasa 25 Agustus 2026.
Dari empat lokasi tersebut, para terdakwa berhasil menggondol 10 unit perangkat modul UBBP. Barang hasil curian itu kemudian disimpan di kontrakan milik Dede Bahrudin di Kelurahan Unyur, Kota Serang, sebelum akhirnya dijual kepada seorang penadah bernama Iron Gufroni seharga Rp10 juta.
“Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi rata oleh para pelaku melalui transfer antarbank,” ujar Youlianna.
Pelarian para terdakwa berakhir pada Sabtu (13/6/2026). Tim Resmob Polresta Serang Kota menangkap Djihan Tapal, Abuy Sahrul, dan Gilang Ramadhan yang sedang beristirahat di area SPBU Kota Tasikmalaya.
Berdasarkan hasil interogasi, petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Dede Bahrudin di kontrakannya di Kota Serang pada malam yang sama. Sementara itu, Iron Gufroni selaku penadah diproses dalam berkas penuntutan terpisah.
“Para terdakwa dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tutur Youlianna.
Editor: Abdul Rozak












