SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang telah melakukan pengecekan terkait tata ruang di area yang menjadi lokasi pembangunan oleh Yayasan Cahaya Diri Sejati (CDS) di dekat aliran Cikalumpang, tepatnya Desa Padarincang dan Kaduberem, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Hasilnya, di areal tersebut masuk dalam zona perkebunan sehingga hanya bisa untuk pengembangan untuk agro wisata.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang pada DPUPR Kabupaten Serang, Fardianto, mengatakan berdasarkan halis pengecekan mengenai lokasi pembangunan yang dilakukan oleh yayasan CDS merupakan zona perkebunan.
“Kami belum tau mengenai niat usaha yang akan dilakukan oleh investor, kita masih menunggu,” katanya, Sabtu 5 September 2026.
Ia mengaku, hingga saat ini belum pernah menerima informasi apapun dari pihak yayasan mengenai rencana pengembangan di areal tersebut. “Mungkin pihak yayasannya belum faham, makanya melakukan pengerjaan terlebih dahulu,” tegasnya.
Maka dari itu, pihaknya berencana akan melakukan peninjauan secara langsung ke lokasi guna memberikan edukasi kepada pihak yayasan mengenai jenis usaha apa saja yang bisa dilakukan di areal tersebut.
“Sampai saat ini kita belum tau konsepnya seperti apa. Makanya kita berencana akan meninjau langsung, kita bero tahu administrasi yang baik seperti apa, jalannya seperti apa, sehingga mereka tidak bingung,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, usaha yang bisa dilakukan di zona tersebut hanyalah untuk Agro wisata. Apabila pihak yayasan mengajukan jenis usaha lainnya, maka akan tertolak dengan sendirinya oleh sistem.
“Untuk usaha bisa, namun harus disesuaikan dengan KBLI nya. Bisa untuk agro wisata,” ujarnya.
Pelaksanaan Bidang Tata ruang, Sandi Permana, mengatakan belum pernah melakukan koordinasi dan pertemuan apapun dengan pihak yayasan mengenai rencana pengembangan di wilayah tersebut.
“Saat kita lakukan pengecekan, daerah tersebut masuk dalam pola ruang perkebunan. Sesuai dengan ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan perkebunan memang untuk kegiatan yang dimungkinkan bisa itu adalah kegiatan yang kaitannya dengan agrowisata,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, apabila pihak yayasan mengusulkan bukan untuk agro wisata, maka secara otomatis akan tertolak.











