TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – MS alias Lonjay ditangkap Petugas Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota karena diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ratusan butir obat keras, uang tunai yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon seluler.
Ps Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan, penangkapan dilakukan Unit 2 Sub 1 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Senin 1September 2026 siang.
Pelaku diamankan di Gang Jalan Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah tersebut.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras. Personel kami kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka setelah ditemukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan,” katanya, Minggu 6 September 2026.
Dari hasil penggeledahan petugas mengamankan 112 butir Tramadol HCl dan 14 butir Hexymer. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp140 ribu dan satu unit iPhone yang diduga digunakan dalam aktivitas tersangka.
“Pelaku kini menjalani proses hukum, ia dijerat Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengimbau masyarakat tidak membeli maupun mengedarkan obat keras tanpa izin.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan ilegal melalui layanan Call Center 110.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama mencegah peredaran obat keras tanpa izin. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat, segera laporkan kepada kepolisian,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











