SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mendukung ketegasan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, Bima Arya Sugiarto. Bahwa, DPRD di seluruh Indonesia diminta terus meningkatkan kapasitas dan memperkuat perannya dalam mengawal pembangunan daerah.
Menurut Wamendagri, DPRD memiliki peran penting untuk mendorong daerah lebih berdaya. Apalagi, saat ini pemerintah daerah memiliki tantangan kompleks seiring perkembangan digitalisasi, persoalan batas wilayah, hingga perbedaan kapasitas fiskal antardaerah.
Hal tersebut Bima tegaskan saat menghadiri Seminar, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Hotel Borobudur, Jakarta, pada 30 Agustus 2026.
Terkait arahan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Serang, Tb Ridwan Akhmad, menyampaikan bahwa sepakat dengan Wamendagri karena sudah sepatutnya DPRD harus lebih berdaya.
“Iya, kita sependapat, ya memang setuju dan memang sejatinya DPRD harus seperti itu ya, harus berdampak keberadaannya di tengah masyarakat dan berdampak dalam mendorong pembangunan di Kota Serang,” kata politisi PKS tersebut kepada Radarbanten.co.id pada Minggu, 6 September 2026.
Ia menjelaskan, ada konteks penting bahwa anggota DPRD juga harus menjalankan amanahnya sesuai dengan undang-undang.
“Yang perlu diingat tentu dalam koridor kewenangan sebagai anggota DPRD, yang dimandatkan secara konstitusi oleh undang-undang, dalam hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018,” tegasnya.
“Tentang tata tertib DPRD di bawah DPRD, ruang area kewenangannya kan hanya tiga. Pertama adalah dia penyusun budgeting, ya anggaran, kemudian pembentuk Perda dan yang ketiga adalah controlling. Artinya, ketika kemudian DPRD memiliki kewenangan budgeting iya gitu selama ini di Banggar,” tambahnya.
Editor: Agus Priwandono












