KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Karyawan restoran, pengemudi ojek online (ojol), asisten rumah tangga (ART), hingga pedagang warung diusulkan masuk dalam cakupan perlindungan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Tangsel, Adi Surya, mengatakan perluasan perlindungan tersebut menyasar pekerja yang memiliki risiko dalam menjalankan pekerjaannya, tetapi belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial harus menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda ini,” kata Adi, Selasa, 15 September 2026.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan perlu diperluas agar pekerja di sektor informal maupun kelompok pekerja lainnya yang rentan terhadap risiko pekerjaan memiliki perlindungan.
Selain memperluas kepesertaan, Pansus Raperda juga membahas penguatan pengawasan terhadap perusahaan dan pelaku usaha. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan pemberi kerja memenuhi kewajiban memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerjanya.
Sementara itu, pemerintah daerah juga dapat memberikan dukungan melalui anggaran daerah bagi masyarakat yang masuk kategori rentan miskin. Namun, mekanisme pelaksanaan serta kriteria penerima manfaat masih dalam tahap perumusan.
Pembahasan Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu memperluas akses perlindungan bagi pekerja di Kota Tangsel, khususnya mereka yang selama ini belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Editor: Mastur Huda












