• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Kemenkes Soroti Praktik Pijat Tradisional, Jangan Tangani Penyakit Serius Sembarangan

Yusuf Permana by Yusuf Permana
Minggu, 20 September 2026 14:15
in Berita Utama
peta jalan kesehatan tradisional Banten

Doc FGD Penyusunan Peta Jalan Kesehatan Tradisional di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Jumat (18/9/2026).(yusuf)

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Praktik pijat tradisional menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan peta jalan kesehatan tradisional di Provinsi Banten. Pemerintah mengingatkan agar layanan tradisional tidak menangani kondisi medis yang seharusnya mendapatkan pemeriksaan dokter.

Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Kesehatan, Sarto, mengatakan penyehat tradisional perlu memiliki kompetensi dan berada dalam pembinaan serta pengawasan pemerintah.

RelatedPosts

Nama Bagus Khoirunnas Diabadikan Sebagai Nama Ruang Rapat Oleh Antara

Nama Bagus Khoirunnas Diabadikan Sebagai Nama Ruang Rapat Oleh Antara

Senin, 21 September 2026 21:19
Disdukcapil Kabupaten Serang

Program Aku Desa Digital Disdukcapil Kabupaten Serang Terus Diperluas

Senin, 21 September 2026 18:42
Serang Preneur Kota Serang

60 Warga Kota Serang Bakal Dapat Alat Usaha Gratis

Senin, 21 September 2026 18:37
Belanja Pegawai Tangsel di APBD Perubahan 2026 Tembus Rp1,5 Triliun

Belanja Pegawai Tangsel di APBD Perubahan 2026 Tembus Rp 1,5 Triliun

Senin, 21 September 2026 18:13

Hal itu disampaikan Sarto dalam FGD Penyusunan Peta Jalan Kesehatan Tradisional di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Jumat (18/9/2026).

Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan edukasi mengenai batas kewenangan layanan kesehatan tradisional. Tidak semua keluhan kesehatan dapat ditangani melalui pijat atau metode tradisional.

Ia mencontohkan kondisi seseorang yang mengalami gejala stroke. Dalam kondisi tersebut, pasien seharusnya segera dirujuk ke dokter atau fasilitas pelayanan kesehatan, bukan ditangani sendiri melalui terapi tradisional.

“Orang harusnya sakit itu dirujuk ke dokter. Mereka harus diedukasi bahwa itu indikasi stroke, mereka harus dirujuk. Jangan langsung ditangani sendiri,” kata Sarto.

Ia juga menyinggung praktik pijat pada bayi yang dilakukan tanpa memperhatikan standar keamanan. Menurutnya, kesalahan dalam memberikan tindakan dapat menimbulkan dampak serius bagi pasien.

Karena itu, menurut Sarto, penyehat tradisional harus terorganisir dan mendapatkan pembinaan. Praktik kesehatan tradisional tidak seharusnya dilakukan secara bebas tanpa memperhatikan kompetensi dan ketentuan yang berlaku.

“Harus terorganisir. Selama ini kan di masyarakat itu bebas. Itu tidak boleh sampai terjadi reposisi, terjadi malapraktik, siapa yang salah,” ujarnya.

Sarto menekankan bahwa aspek keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam pengembangan kesehatan tradisional.

Ia tidak ingin masyarakat menjadi korban akibat praktik kesehatan tradisional yang dilakukan tanpa kompetensi maupun pengawasan yang memadai.

“Untuk menghindari hal seperti itu,” katanya.

Menurutnya, keberadaan penyehat tradisional tetap memiliki ruang dalam sistem kesehatan, tetapi harus dibarengi dengan standar, legalitas, pembinaan dan kemampuan mengenali kondisi yang membutuhkan penanganan medis.

Penyusunan peta jalan kesehatan tradisional di Banten diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperjelas batas layanan, memperkuat pengawasan, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menggunakan layanan kesehatan tradisional.

Tags: BantenDinkes BantenKemenkesKesehatan TradisionalLayanan Kesehatanpengobatan tradisional
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Banten Naik ke Peringkat 7 MTQ Nasional 2026, Hasbi Sidik Dorong Pembinaan Berkelanjutan

Next Post

Pemprov Banten Belum Terima Pengunduran Diri Calon Komisaris BUMD yang Masih ASN

Next Post
Direksi BUMD Banten

Pemprov Banten Belum Terima Pengunduran Diri Calon Komisaris BUMD yang Masih ASN

tukin asn banten dipotong

Efisiensi, Tukin ASN Pemprov Banten Dipotong Satu Bulan

Minggu, 20 September 2026 15:49
Tukin ASN Banten dari 14 Bulan Jadi 13 Bulan, Sekda Banten: Bukan Potongan Bulanan

Tukin ASN Banten dari 14 Bulan Jadi 13 Bulan, Sekda Banten: Bukan Potongan Bulanan

Senin, 21 September 2026 06:41
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Yandri Dorong Dede Rohana Maju sebagai Calon Wali Kota Cilegon 2029

Yandri Dorong Dede Rohana Maju sebagai Calon Wali Kota Cilegon 2029

Minggu, 20 September 2026 20:54
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Nama Bagus Khoirunnas Diabadikan Sebagai Nama Ruang Rapat Oleh Antara

Nama Bagus Khoirunnas Diabadikan Sebagai Nama Ruang Rapat Oleh Antara

by Bayu Mulyana
Senin, 21 September 2026 21:19
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID  – Perum LKBN ANTARA meluncurkan ruang rapat yang diberi nama Muhammad Bagus Khoirunnas sebagai bentuk penghormatan sekaligus upaya mengenang...

Disdukcapil Kabupaten Serang

Program Aku Desa Digital Disdukcapil Kabupaten Serang Terus Diperluas

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 21 September 2026 18:42
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang terus berupaya memperluas digitalisasi di level desa melalui program...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.