SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Praktik pijat tradisional menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan peta jalan kesehatan tradisional di Provinsi Banten. Pemerintah mengingatkan agar layanan tradisional tidak menangani kondisi medis yang seharusnya mendapatkan pemeriksaan dokter.
Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Kesehatan, Sarto, mengatakan penyehat tradisional perlu memiliki kompetensi dan berada dalam pembinaan serta pengawasan pemerintah.
Hal itu disampaikan Sarto dalam FGD Penyusunan Peta Jalan Kesehatan Tradisional di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan edukasi mengenai batas kewenangan layanan kesehatan tradisional. Tidak semua keluhan kesehatan dapat ditangani melalui pijat atau metode tradisional.
Ia mencontohkan kondisi seseorang yang mengalami gejala stroke. Dalam kondisi tersebut, pasien seharusnya segera dirujuk ke dokter atau fasilitas pelayanan kesehatan, bukan ditangani sendiri melalui terapi tradisional.
“Orang harusnya sakit itu dirujuk ke dokter. Mereka harus diedukasi bahwa itu indikasi stroke, mereka harus dirujuk. Jangan langsung ditangani sendiri,” kata Sarto.
Ia juga menyinggung praktik pijat pada bayi yang dilakukan tanpa memperhatikan standar keamanan. Menurutnya, kesalahan dalam memberikan tindakan dapat menimbulkan dampak serius bagi pasien.
Karena itu, menurut Sarto, penyehat tradisional harus terorganisir dan mendapatkan pembinaan. Praktik kesehatan tradisional tidak seharusnya dilakukan secara bebas tanpa memperhatikan kompetensi dan ketentuan yang berlaku.
“Harus terorganisir. Selama ini kan di masyarakat itu bebas. Itu tidak boleh sampai terjadi reposisi, terjadi malapraktik, siapa yang salah,” ujarnya.
Sarto menekankan bahwa aspek keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam pengembangan kesehatan tradisional.
Ia tidak ingin masyarakat menjadi korban akibat praktik kesehatan tradisional yang dilakukan tanpa kompetensi maupun pengawasan yang memadai.
“Untuk menghindari hal seperti itu,” katanya.
Menurutnya, keberadaan penyehat tradisional tetap memiliki ruang dalam sistem kesehatan, tetapi harus dibarengi dengan standar, legalitas, pembinaan dan kemampuan mengenali kondisi yang membutuhkan penanganan medis.
Penyusunan peta jalan kesehatan tradisional di Banten diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperjelas batas layanan, memperkuat pengawasan, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menggunakan layanan kesehatan tradisional.












