KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Regulasi tersebut disusun untuk mengatur perkembangan usaha modern sekaligus menjaga keberlangsungan pelaku usaha kecil dan UMKM.
Pembahasan dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tangerang bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang. Sejumlah aspek menjadi perhatian, terutama pengaturan lokasi dan persebaran toko swalayan serta mekanisme perizinan operasional.
Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo mengatakan, aturan tersebut perlu disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan antara pertumbuhan usaha modern dan keberadaan pelaku UMKM maupun toko kecil.
“Yang sedang kami dalami antara lain bagaimana pengaturan lokasi dan persebaran pasar swalayan, kemudian bagaimana pemerintah mengatur proses perizinannya. Ini penting agar pertumbuhan usaha tetap berjalan tanpa mengabaikan keberadaan pelaku UMKM dan toko-toko kecil,” kata Arief, Jumat 25 September 2026.
Menurut Arief, pembahasan Raperda masih berlangsung melalui rapat dengar pendapat atau hearing bersama organisasi perangkat daerah terkait. Tahapan tersebut dilakukan untuk memperoleh masukan dan memastikan ketentuan yang disusun sesuai dengan kondisi perekonomian serta kebutuhan masyarakat Kota Tangerang.
“Substansi Raperda masih kami matangkan bersama dinas terkait. Kami ingin setiap ketentuan yang nantinya disepakati bisa memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus menjaga keseimbangan iklim usaha di daerah,” ujarnya.
DPRD Kota Tangerang juga membuka ruang bagi pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, untuk memberikan masukan. Berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan diharapkan dapat memberikan kepastian dalam pengembangan usaha modern sekaligus memperhatikan keberadaan pasar tradisional, toko kecil, dan UMKM yang menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat Kota Tangerang.
Editor: Mastur Huda












