• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

DPRD Kota Tangerang Godok Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Syaiful Adha by Syaiful Adha
Jumat, 25 September 2026 15:10
in Berita Utama, Tangerang
DPRD Kota Tangerang

Ilustrasi komoditas hasil pertanian dipasarkan di pasar modern. Sumber: Istock

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Regulasi tersebut disusun untuk mengatur perkembangan usaha modern sekaligus menjaga keberlangsungan pelaku usaha kecil dan UMKM.

Pembahasan dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tangerang bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang. Sejumlah aspek menjadi perhatian, terutama pengaturan lokasi dan persebaran toko swalayan serta mekanisme perizinan operasional.

RelatedPosts

Program Optimalisasi Lahan tahap dua

Program Oplah Tahap Dua Kabupaten Serang Sasar 1.000 Hektare Lahan

Jumat, 25 September 2026 16:54
Sekber SMSI dan PWI Pandeglang

Bupati Dewi Resmikan Sekber PWI dan SMSI Kabupaten Pandeglang

Jumat, 25 September 2026 16:36
Administrasi Pertanahan Kota Serang

Pemkot Serang Minta Dokumen Pertanahan Dicek Langsung ke Lapangan

Jumat, 25 September 2026 16:31
Jamkrida Banten HUT ke-12

Deden Apriandhi Minta Jamkrida Banten Perkuat Dukungan Permodalan UMKM

Jumat, 25 September 2026 16:27

Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo mengatakan, aturan tersebut perlu disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan antara pertumbuhan usaha modern dan keberadaan pelaku UMKM maupun toko kecil.

“Yang sedang kami dalami antara lain bagaimana pengaturan lokasi dan persebaran pasar swalayan, kemudian bagaimana pemerintah mengatur proses perizinannya. Ini penting agar pertumbuhan usaha tetap berjalan tanpa mengabaikan keberadaan pelaku UMKM dan toko-toko kecil,” kata Arief, Jumat 25 September 2026.

Menurut Arief, pembahasan Raperda masih berlangsung melalui rapat dengar pendapat atau hearing bersama organisasi perangkat daerah terkait. Tahapan tersebut dilakukan untuk memperoleh masukan dan memastikan ketentuan yang disusun sesuai dengan kondisi perekonomian serta kebutuhan masyarakat Kota Tangerang.

“Substansi Raperda masih kami matangkan bersama dinas terkait. Kami ingin setiap ketentuan yang nantinya disepakati bisa memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus menjaga keseimbangan iklim usaha di daerah,” ujarnya.

DPRD Kota Tangerang juga membuka ruang bagi pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, untuk memberikan masukan. Berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan diharapkan dapat memberikan kepastian dalam pengembangan usaha modern sekaligus memperhatikan keberadaan pasar tradisional, toko kecil, dan UMKM yang menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat Kota Tangerang.


Editor: Mastur Huda

Tags: dprd kota tangerangPemkot Tangerangpusat perbelanjaanRaperda Pasar Swalayan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkot Serang Buka Pelatihan Gratis untuk Cetak Wirausahawan Baru

Next Post

Enam Lowongan Kerja Dibuka di Kota Tangerang, Cek Posisi dan Syaratnya

Next Post
Enam Loker di Kota Tangerang

Enam Lowongan Kerja Dibuka di Kota Tangerang, Cek Posisi dan Syaratnya

Dua ASN Pemprov Banten Dipecat karena Pelanggaran Berat, Diduga Terkait Pungli

Dua ASN Pemprov Banten Dipecat karena Pelanggaran Berat, Diduga Terkait Pungli

Jumat, 25 September 2026 12:40
Kunjungan Komisi III DPR RI

Komisi III DPR RI Kunjungi Polda Banten, Kapolda Paparkan Penguatan Penegakan Hukum

Kamis, 24 September 2026 15:38
Deden Syukron wafat

Tokoh Kabupaten Tangerang Deden Syukron Tutup Usia

Rabu, 23 September 2026 14:26
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Rokok ilegal

Polsek Cinangka Selidiki Dugaan Pemerasan dalam Kasus Rokok Ilegal

by Fahmi
Jumat, 25 September 2026 18:08
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polsek Cinangka memastikan laporan pengaduan (lapdu) terkait dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai telah ditangani sesuai prosedur....

Asian Games 2026

Jadi Penentu Indonesia Raih Emas Beregu Putra Asian Games 2026, Ini Kata Zaki Ubaidillah

by Nurabidin
Jumat, 25 September 2026 17:22
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – M. Zaki Ubaidillah tampil sebagai penentu kemenangan Tim Beregu Putra Bulutangkis Indonesia untuk meraih medali emas Asian...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.