KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Hasil Penilaian Mandiri Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026 di Kabupaten Tangerang mencatat Kecamatan Sukadiri berada di posisi terakhir dari 29 kecamatan yang dinilai.
Berdasarkan rekapitulasi penilaian, Kecamatan Sukadiri memperoleh indeks 2,353 dengan kategori C- atau Cukup dengan catatan.
Sementara itu, sejumlah kecamatan lainnya tercatat memperoleh kategori A dan A-. Kecamatan Kelapa Dua berada di posisi teratas dengan indeks 4,722 dan kategori A.
Hasil penilaian tersebut menjadi gambaran capaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di masing-masing kecamatan di Kabupaten Tangerang pada 2026.
Terkait hal tersebut, Camat Sukadiri Saepul Anwar menyebut bahwa pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Kecamatan Sukadiri masih berjalan dengan baik dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
“Kalau pelayanan ke masyarakat, Alhamdulillah, masih bisa dijalankan dengan baik,” ujar Saepul kepada wartawan RADARBANTEN.CO.ID.
Namun kata Saepul, dirinya mengakui masih terdapat kekurangan dalam hal pemahaman staf terkait informasi dan dokumen yang harus diunggah melalui sistem aplikasi.
“Memang ada kurang informasi staf saya terkait apa saja yang harus di-upload di sistem aplikasi. Namun secara umum, pelayanan Adminduk di Kecamatan Sukadiri dinilai telah berjalan sesuai dengan tupoksi pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Aktivis Kabupaten Tangerang, Aziz Patiwara mengatakan hasil tersebut semestinya tidak hanya dipandang sebagai persoalan peringkat, tetapi menjadi momentum untuk membedah kualitas tata kelola pelayanan publik di tingkat kecamatan.
“Angka 2,353 itu bukan sekadar angka. Ia harus dibaca sebagai sinyal evaluasi terhadap bagaimana pelayanan publik berjalan. Yang penting sekarang bukan mencari siapa yang salah, tetapi mengetahui apa yang menyebabkan indeks Sukadiri menjadi yang terendah dari 29 kecamatan,”ujar Aziz.
Menurut Aziz, Pemerintah Kabupaten Tangerang perlu menjelaskan secara terbuka indikator apa saja yang membuat Kecamatan Sukadiri memperoleh nilai tersebut.
Ia menilai, evaluasi pelayanan publik seharusnya tidak berhenti pada kelengkapan administrasi, keberadaan standar pelayanan, maupun inovasi yang dimiliki birokrasi.
“Kita perlu membedakan antara birokrasi yang terlihat aktif dengan birokrasi yang benar-benar efektif melayani. Punya program, punya inovasi, punya standar pelayanan, belum otomatis berarti kebutuhan warga sudah terlayani dengan baik,” katanya.
Aziz mendorong Pemkab Tangerang membuka secara lebih transparan hasil evaluasi Kecamatan Sukadiri, termasuk aspek atau indikator yang mendapatkan nilai rendah serta rekomendasi perbaikannya.
Menurutnya, keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat memahami persoalan pelayanan publik secara lebih objektif.
“Publik perlu tahu diagnosisnya. Apakah persoalannya pada akses pelayanan, kepastian waktu, sarana dan prasarana, kompetensi petugas, pengelolaan pengaduan, keterbukaan informasi, atau indikator lainnya. Kalau hanya angka yang diumumkan, masyarakat tidak mendapatkan gambaran mengenai persoalan sebenarnya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar hasil evaluasi tidak dijadikan dasar untuk menyalahkan aparatur kecamatan semata. Menurut Aziz, kualitas pelayanan publik merupakan bagian dari sistem tata kelola pemerintahan yang melibatkan pemerintah kabupaten, kecamatan, aparatur, sarana pelayanan, hingga mekanisme pengawasan.
“Kalau ada kecamatan yang tertinggal, jangan buru-buru menyalahkan kecamatannya. Pemerintah kabupaten juga harus mengevaluasi pembinaan, distribusi sumber daya, kapasitas aparatur, infrastruktur, dan sistem pengawasan yang ada,” ucapnya.












