SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menyoroti porsi belanja pegawai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027 yang masih mencapai 38,48 persen.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, angka tersebut masih berada di atas batas maksimal 30 persen yang ditetapkan dalam ketentuan pemerintah pusat. Berdasarkan regulasi, penyesuaian belanja pegawai dilakukan paling lambat pada 2027.
Menurut Bahrul, masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah dalam RAPBD 2027, terutama terkait belum terpenuhinya alokasi mandatory spending untuk infrastruktur dan belanja pegawai yang masih melebihi batas maksimal.
“Di tengah keterbatasan fiskal yang kita miliki, masih ada agenda yang harus kita maksimalkan. Alokasi anggaran untuk infrastruktur belum memenuhi ketentuan mandatory spending, kemudian belanja pegawai masih melebihi ketentuan ambang batas maksimal,” katanya, Jumat, 2 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, untuk mandatory spending pendidikan, Kabupaten Serang sudah memenuhi bahkan melebihi ambang batas minimal. Namun, untuk pos belanja pegawai, porsinya masih berada di atas batas maksimal.
Ia mengungkapkan, porsi belanja pegawai dalam RAPBD 2027 mencapai 38,48 persen, sementara batas maksimal yang ditetapkan adalah 30 persen. Angka 38,48 persen juga disebut dalam pemberitaan terbaru terkait struktur belanja RAPBD 2027 Kabupaten Serang.
“Di evaluasi APBD 2026 perubahan angkanya di 34 persen. Seyogianya kalau 2027 APBN menganggarkan alokasi PPPK, mudah-mudahan bisa meminimalisasi anggaran belanja pegawai sehingga bisa memenuhi ambang batas maksimal 30 persen,” ujarnya.
Bahrul mengingatkan, pemerintah daerah perlu menyiapkan langkah penyesuaian sebelum ketentuan tersebut berlaku penuh.
Menurutnya, penguatan kemandirian fiskal menjadi salah satu kunci agar pemerintah daerah memiliki ruang anggaran yang lebih besar untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Editor: Aas Arbi












