SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang akan melelang 11 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Dari 11 kendaraan tersebut, terdapat kendaraan bekas Bupati dan Wakil Bupati Serang. Pelaksanaan lelang saat ini tinggal menunggu dokumen persetujuan dari Bupati Serang.
Kepala Subbidang Pemindahtanganan dan Penghapusan Aset BPKAD Kabupaten Serang, Zubaidi, mengatakan pihaknya telah menyiapkan berbagai dokumen yang menjadi persyaratan pelaksanaan lelang.
Sebagian besar dokumen tersebut bahkan telah diunggah melalui sistem secara daring. Namun, proses lelang belum dapat dilanjutkan karena masih menunggu satu dokumen persetujuan dari Bupati Serang.
“Untuk pelaksanaan lelang kita tinggal nunggu satu berkas lagi yang belum kita upload ke aplikasi. Kalau itu sudah, nanti tinggal menunggu penjadwalan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” katanya, Senin 5 Oktober 2026.
Zubaidi menjelaskan, dokumen yang telah diunggah meliputi surat permohonan dan berbagai persyaratan lainnya. Selain itu, penilaian atau appraisal terhadap aset kendaraan yang akan dilelang juga telah dilakukan.
“Ada 11 unit. Ada Land Cruiser, ada Camry, kemudian Kijang Innova, Navara, Kijang Kapsul dan losbak satu,” ujarnya.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil appraisal, sejumlah kendaraan bekas Bupati dan Wakil Bupati Serang memiliki nilai yang cukup tinggi.
Kendaraan jenis Toyota Land Cruiser diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp800 juta. Sementara Toyota Camry memiliki nilai sekitar Rp107 juta dan Toyota Kijang Innova sekitar Rp35 juta.
“Untuk Land Cruiser itu kurang lebih Rp800 juta, lalu Camry itu Rp107 juta. Kemudian untuk Innova itu di angka Rp35 juta,” jelasnya.
Zubaidi menambahkan, total potensi pendapatan yang dapat diperoleh Pemkab Serang dari lelang 11 kendaraan dinas tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 miliar.
Nilai tersebut dapat diperoleh apabila seluruh kendaraan yang dilelang berhasil terjual.
Editor: Mastur Huda












