KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyiapkan infrastruktur dan pasokan bahan baku untuk mendukung pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Proyek tersebut ditargetkan memasuki tahap konstruksi pada 2027.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat mengatakan, proyek PSEL membutuhkan pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari.
Sementara itu, volume sampah yang dikelola di Kabupaten Tangerang saat ini mencapai sekitar 1.300 ton per hari. Pasokan tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Tangerang dan tidak tergabung dalam sistem aglomerasi.
Ujat mengungkapkan, Pemkab Tangerang juga menyiapkan penambahan armada pengangkut sampah untuk memastikan kebutuhan bahan baku proyek terpenuhi secara berkelanjutan.
Menurutnya, kesiapan armada menjadi hal penting untuk mencegah kekurangan pasokan yang berpotensi menimbulkan penalti dalam pelaksanaan kerja sama proyek.
“Kita harus menjamin keberlangsungannya. Armada pengangkut sampah tidak boleh mogok dan harus ada cadangan. Jika pasokan sampah tidak terpenuhi, kita bisa dikenakan penalti berupa ganti rugi yang dikonversi ke dolar,” ujar Ujat saat diwawancarai Radar Banten, Kamis, 8 Oktober 2026.
Selain pasokan sampah, Ujat menjelaskan, proyek PSEL membutuhkan ketersediaan air baku untuk mendukung proses pembangkitan listrik. Air tersebut digunakan dalam proses produksi uap yang menggerakkan turbin. Untuk memenuhi kebutuhan itu, Pemkab Tangerang merencanakan kerja sama dengan perusahaan daerah air minum (PDAM).
Dari sisi infrastruktur, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Tangerang berkomitmen membantu pelebaran dan perbaikan akses jalan menuju TPA Jatiwaringin.
Ujat menambahkan, konsultan yang ditunjuk pemerintah pusat sebelumnya telah mengambil sampel sampah dari sejumlah sumber, mulai dari pasar, pabrik, rumah tangga hingga sampah liar. Sampel tersebut diuji untuk mengetahui kandungan kalorinya sebagai bagian dari persiapan proyek.
Setelah proses tender dan penetapan pemenang selesai, tahapan selanjutnya adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara investor dan pemerintah daerah. Perjanjian itu akan mengatur hak serta kewajiban masing-masing pihak dalam pelaksanaan proyek.
“Nah, perjanjian tersebut akan mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda












