CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon siapkan lahan seluas 2.000 meter persegi di kawasan Bonakarta untuk menampung pedagang kaki lima (PKL) yang terdampak penertiban di Jalan Gwang Yang.
Lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi yang berada di belakang Cafe Hiji itu akan dibagi menjadi sejumlah kavling untuk menampung pedagang.
Solusi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra saat mediasi dengan para pedagang di Kota Cilegon, Rabu 14 Oktober 2026.
Aziz mengatakan, penertiban yang dilakukan Satpol PP bersama Dinas Perhubungan (Dishub) merupakan bagian dari program penataan kota.
Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan kondisi jalan yang aman dan nyaman serta menghindari gangguan terhadap pengguna jalan.
Meski demikian, Pemkot Cilegon berupaya agar penertiban tidak membuat para pedagang kehilangan mata pencaharian.
“Alhamdulillah, kami difasilitasi untuk menampung para pedagang yang sebelumnya berjualan di trotoar,” kata Aziz.
Dia menjelaskan, Pemkot Cilegon telah menginstruksikan Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM) untuk mendatangi lokasi guna melakukan pengukuran dan menyiapkan lahan.
Dengan begitu, setiap pedagang memiliki kejelasan tempat berjualan dan aktivitas perdagangan dapat berlangsung lebih tertib.
“Karena disiapkan kurang lebih 2.000 meter persegi untuk dibuatkan kavling-kavling agar tertib,” ujarnya.
Aziz menyebutkan, berdasarkan pendataan sementara, terdapat 53 pedagang yang akan ditampung di lokasi tersebut.
Menurutnya, lahan yang disiapkan masih mencukupi untuk menampung para pedagang.
Pemkot Cilegon juga memastikan pedagang tidak dipungut biaya untuk menempati lahan tersebut.
Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah membantu PKL agar tetap dapat menjalankan usaha setelah penertiban.
“Jadi kalau ada pungutan dan sebagainya, laporkan kepada kami. Kami akan tindak,” tegasnya.
Editor Bayu Mulyana












