LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, mengamankan ribuan butir obat-obatan tanpa izin edar.
Ribuan butir obat-obatan itu diamankan dari IF (30), warga Kabupaten Pidie, Aceh, di pinggir Jalan Profesor Dr. Insinyur Soetami, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa 13 Oktober 2026 sore.
Ribuan butir obat terlarang yang diamankan polisi yaitu 495 butir Tramadol dan 538 butir Hexymer.
Dalam perkara ini, pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 ayat (1) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi melalui Kasat Res Narkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan pihaknya untuk menjalani pemeriksaan.
“Ya, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan,” katanya, Kamis 15 Oktober 2026.
Ia mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan yang diduga diedarkan tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang yang dikenalnya bernama Rf di sebuah toko kosmetik di kawasan Angke. Obat-obatan tersebut kemudian dijual kembali kepada orang lain untuk memperoleh keuntungan,” uajr Cepi.
Cepi mengatakan, dalam pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan 495 butir Tramadol dan 538 butir Hexymer.
Selain itu, turut diamankan satu buah tas, tujuh plastik klip bening berukuran kecil, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna putih beserta kunci kontak, serta satu dompet berisi uang tunai sebeaar Rp 100 ribu.
Editor Daru












