SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengusulkan penyertaan modal sebesar Rp163,4 miliar kepada PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Banten (Perseroda). Usulan tersebut terdiri atas penyertaan modal tunai sebesar Rp149,7 miliar dan aset milik daerah berupa tanah serta bangunan senilai Rp13,7 miliar.
Penyertaan modal tunai direncanakan dilakukan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten. Pada 2027, Pemprov Banten mengusulkan alokasi sebesar Rp50 miliar, dilanjutkan Rp50 miliar pada 2028 dan Rp49,7 miliar pada 2029.
Selain dana tunai, Pemprov Banten juga mengusulkan penyertaan modal berupa Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah dan bangunan senilai Rp13,7 miliar. Aset tersebut berlokasi di Jalan Siswa 1, Kelurahan Suka Asih, serta Jalan Dewi Sartika Nomor 2, Kelurahan Sukarasa, Kota Tangerang.
Nilai aset yang akan dijadikan penyertaan modal tersebut didasarkan pada hasil penilaian lembaga independen yang sah secara hukum.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, penyertaan modal daerah harus mempertimbangkan kemampuan keuangan pemerintah, kelayakan usaha, prinsip kehati-hatian, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
“Pelaksanaannya harus senantiasa memperhatikan kemampuan keuangan daerah, kelayakan usaha, prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” kata Andra, Rabu (21/10/2026).
Usulan penyertaan modal ini berkaitan dengan perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Banten (Perseroda) dan penetapan modal dasar perusahaan menjadi Rp220 miliar. Karena itu, Pemprov Banten perlu memenuhi kebutuhan permodalan perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, modal yang telah disetor Pemprov Banten tercatat sebesar Rp51 miliar. Melalui tambahan modal tersebut, pemerintah daerah berharap kapasitas penjaminan Jamkrida meningkat sehingga jangkauan pelayanannya semakin luas.
Usulan penyertaan modal tersebut kini dibahas DPRD Banten melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal. Usulan itu selanjutnya harus melalui proses pembahasan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Editor: Mastur Huda












