SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, menindaklanjuti keluhan warga Kampung Cibatu, Desa Tambang Ayam, terkait aktivitas pengolahan karung bekas yang diduga tidak mengantongi izin. Lokasi tersebut kini telah disegel oleh tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang bersama DLH Provinsi Banten.
Aktivitas pengolahan limbah karung bekas itu diketahui telah berlangsung sekitar dua bulan. Warga mengeluhkan bau tak sedap yang diduga menimbulkan pencemaran udara. Mereka juga khawatir limbah tersebut berdampak terhadap kesehatan.
Camat Anyer, Imron Ruhyadi, membenarkan adanya aktivitas pengolahan limbah karung bekas di wilayahnya. Menurut dia, warga telah menyampaikan keluhan terkait bau dan kekhawatiran terhadap potensi dampak kesehatan.
“Iya benar ada limbah di wilayah kami. Warga juga mengeluhkan bau dan pencemaran udara, serta khawatir gatal-gatal. Namun, tidak ada informasi warga mengalami gatal karena limbah tersebut,” kata Imron, Selasa, 3 November 2026.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Imron mengatakan pihak kecamatan bersama tim DLH Kabupaten Serang dan tim Penegakan Hukum (Gakkum) DLH Provinsi Banten telah mendatangi lokasi beberapa hari lalu untuk memeriksa aktivitas pengolahan limbah.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, aktivitas pengolahan karung bekas diketahui tidak dilengkapi perizinan lingkungan. Pemerintah kemudian melakukan penyegelan untuk menghentikan kegiatan di lokasi tersebut.
“Kami sudah ke sana bersama DLH kabupaten dan provinsi. Ternyata memang tidak mengantongi perizinan, tidak ada persetujuan lingkungan. Sehingga langsung disegel untuk menghentikan operasinya secara permanen,” ujarnya.
Imron menegaskan, pemerintah kecamatan tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas tersebut. Ia juga menyatakan tidak akan mendukung upaya pengurusan izin untuk melanjutkan kegiatan di lokasi yang sama.
“Tidak ada istilah perbaikan, langsung ditutup permanen. Kalau nekat membandel, kemungkinan akan ditindak secara hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Imron menjelaskan, limbah yang diolah berupa karung bekas yang dicacah, kemudian dijemur hingga kering. Setelah itu, hasil cacahan dikemas dan dijual kembali.
Namun, warga masih mengkhawatirkan asal-usul karung bekas tersebut, termasuk kandungan bahan yang mungkin terdapat di dalamnya. Mereka khawatir material tersebut mengandung zat yang berbahaya bagi kesehatan.
“Itu yang dikhawatirkan warga sekitar, karena dampak pencemaran akibat kandungan yang ada dalam karung bekas tersebut. Kami tidak tahu pemiliknya warga mana, karena lokasi itu sifatnya sewa,” tuturnya.
Editor: Aas Arbi












