• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Camat Anyer Sebut Tempat Pengolahan Limbah Karung Bekas Disegel Permanen

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 3 November 2026 14:14
in Berita Utama, Kabupaten Serang
Limbah Karung Bekas Anyer

Petugas melakukan penyegelan lokasi pengolahan limbah karung bekas yang diduga tidak mengantongi perizinan lingkungan di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, menindaklanjuti keluhan warga Kampung Cibatu, Desa Tambang Ayam, terkait aktivitas pengolahan karung bekas yang diduga tidak mengantongi izin. Lokasi tersebut kini telah disegel oleh tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang bersama DLH Provinsi Banten.

Aktivitas pengolahan limbah karung bekas itu diketahui telah berlangsung sekitar dua bulan. Warga mengeluhkan bau tak sedap yang diduga menimbulkan pencemaran udara. Mereka juga khawatir limbah tersebut berdampak terhadap kesehatan.

RelatedPosts

Aklamasi, Amal Jayabaya Kembali Terpilih Jadi Ketua Kadin Banten Periode 2026-2031

Aklamasi, Amal Jayabaya Kembali Terpilih Jadi Ketua Kadin Banten Periode 2026-2031

Rabu, 4 November 2026 06:21
BGN Hentikan Sementara Operasional 31 SPPG di Lebak, Ini Penjelasannya

BGN Hentikan Sementara Operasional 31 SPPG di Lebak, Ini Penjelasannya

Rabu, 4 November 2026 06:11
BRI Gading Serpong

BRI Gading Serpong Dorong Peran UMKM dan AgenBRILink Gerakkan Ekonomi Masyarakat

Selasa, 3 November 2026 20:27
Produk Ekspor UMKM Kabupaten Serang

Susul Tembakau Talas Beneng dan Emping, Diskoumperindag Dorong Kopi dan Batik Kaserangan Tembus Pasar Ekspor

Selasa, 3 November 2026 20:20

Camat Anyer, Imron Ruhyadi, membenarkan adanya aktivitas pengolahan limbah karung bekas di wilayahnya. Menurut dia, warga telah menyampaikan keluhan terkait bau dan kekhawatiran terhadap potensi dampak kesehatan.

“Iya benar ada limbah di wilayah kami. Warga juga mengeluhkan bau dan pencemaran udara, serta khawatir gatal-gatal. Namun, tidak ada informasi warga mengalami gatal karena limbah tersebut,” kata Imron, Selasa, 3 November 2026.

Menindaklanjuti keluhan tersebut, Imron mengatakan pihak kecamatan bersama tim DLH Kabupaten Serang dan tim Penegakan Hukum (Gakkum) DLH Provinsi Banten telah mendatangi lokasi beberapa hari lalu untuk memeriksa aktivitas pengolahan limbah.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, aktivitas pengolahan karung bekas diketahui tidak dilengkapi perizinan lingkungan. Pemerintah kemudian melakukan penyegelan untuk menghentikan kegiatan di lokasi tersebut.

“Kami sudah ke sana bersama DLH kabupaten dan provinsi. Ternyata memang tidak mengantongi perizinan, tidak ada persetujuan lingkungan. Sehingga langsung disegel untuk menghentikan operasinya secara permanen,” ujarnya.

Imron menegaskan, pemerintah kecamatan tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas tersebut. Ia juga menyatakan tidak akan mendukung upaya pengurusan izin untuk melanjutkan kegiatan di lokasi yang sama.

“Tidak ada istilah perbaikan, langsung ditutup permanen. Kalau nekat membandel, kemungkinan akan ditindak secara hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Imron menjelaskan, limbah yang diolah berupa karung bekas yang dicacah, kemudian dijemur hingga kering. Setelah itu, hasil cacahan dikemas dan dijual kembali.

Namun, warga masih mengkhawatirkan asal-usul karung bekas tersebut, termasuk kandungan bahan yang mungkin terdapat di dalamnya. Mereka khawatir material tersebut mengandung zat yang berbahaya bagi kesehatan.

“Itu yang dikhawatirkan warga sekitar, karena dampak pencemaran akibat kandungan yang ada dalam karung bekas tersebut. Kami tidak tahu pemiliknya warga mana, karena lokasi itu sifatnya sewa,” tuturnya.


Editor: Aas Arbi

Tags: dlh bantenimron ruhyadikabupaten serangkecamatan anyerLimbah Karung BekasPemkab Serangpencemaran lingkungan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Hari Kesembilan Operasi Patuh Maung 2026, Korlantas Polri Buka Layanan SIM di Ponpes Daar el-Qolam

Next Post

Polisi Tangkap Tersangka Penusukan di Merak, Motifnya Dendam Sejak 2018

Next Post
Penusukan Jahidi di Merak

Polisi Tangkap Tersangka Penusukan di Merak, Motifnya Dendam Sejak 2018

Kejati Banten

Tiga Kejari di Banten Usut Dugaan Korupsi PKBM, Kajati: Sudah Penyidikan

Senin, 2 November 2026 12:49
Rotasi Mutasi Pemkot Cilegon

Pemkot Cilegon Seleksi 13 ASN untuk Mengisi Jabatan Kepala BKPSDM

Senin, 2 November 2026 11:52
KADIN Banten

Enam Ketua KADIN Daerah Boikot Musprov ke-7 Banten, Desak Transparansi Dana

Selasa, 3 November 2026 11:12
Bendungan Karet Cibanten

Dukungan Presiden Prabowo dan Gubernur, Budi Rustandi Kawal Perbaikan Bendungan Karet Cibanten

Senin, 2 November 2026 18:32
Kejari Pandeglang sita aset Rp7,5 miliar.

Kejar Aset hingga Bandung, Kejari Pandeglang Sita Harta Koruptor Rp7,5 Miliar

Senin, 2 November 2026 12:27
Rotasi Mutasi Pemkot Cilegon

Besok, Pemkot Cilegon Mulai Proses Rotasi Mutasi untuk Isi Tujuh Jabatan Eselon II

Minggu, 1 November 2026 13:45
Rotasi Mutasi Pemkot Cilegon

13 ASN Berebut Kursi Kepala Diskominfo Cilegon, Ini Daftarnya

Senin, 2 November 2026 11:44

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Aklamasi, Amal Jayabaya Kembali Terpilih Jadi Ketua Kadin Banten Periode 2026-2031

Aklamasi, Amal Jayabaya Kembali Terpilih Jadi Ketua Kadin Banten Periode 2026-2031

by Nurabidin
Rabu, 4 November 2026 06:21
0

Moch Azzari Jayabaya mengibarkan bendera pataka usai ditetapkan sebagai Ketua Kadin Banten periode 2026-2031 dalam Muprov VII Kadin Banten di...

BGN Hentikan Sementara Operasional 31 SPPG di Lebak, Ini Penjelasannya

BGN Hentikan Sementara Operasional 31 SPPG di Lebak, Ini Penjelasannya

by Nurandi
Rabu, 4 November 2026 06:11
0

Wakil Bupati Amir Hamzah meninjau pendistribusian MBG di SMPN 1 Bayah. Foto Dok Humas Setda Lebak.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.