SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten akan menggelar Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kamis, 5 November 2026.
Sebanyak 120 badan publik di Provinsi Banten telah menuntaskan rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik hingga tahap visitasi. Mereka merupakan bagian dari 161 badan publik yang ditetapkan sebagai peserta Monev tahun ini.
Penganugerahan tersebut menjadi puncak proses evaluasi untuk mengukur komitmen, kepatuhan, serta kualitas pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan badan publik se-Provinsi Banten.
Dalam pelaksanaannya, peserta Monev terbagi dalam delapan kategori, yakni organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Banten, unit pelaksana teknis daerah (UPTD), pemerintah kabupaten/kota, lembaga nonstruktural atau instansi vertikal tingkat provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik daerah (BUMD), pemerintah desa, serta partai politik.
Dari total 161 badan publik yang ditetapkan sebagai peserta, sebanyak 120 badan publik berhasil mengikuti seluruh tahapan hingga visitasi. Rinciannya terdiri dari delapan pemerintah kabupaten/kota, 39 OPD Provinsi Banten, tujuh BUMD, sembilan lembaga nonstruktural atau instansi vertikal tingkat provinsi, 28 lembaga nonstruktural atau instansi vertikal kabupaten/kota, 20 UPTD, tiga pemerintah desa, dan enam partai politik.
Proses Monev dilaksanakan melalui enam tahapan, mulai dari pemberitahuan pelaksanaan, pengisian kuesioner, pemantauan website, presentasi, visitasi, hingga penganugerahan.
Dalam proses tersebut, KI Banten memeriksa ketersediaan informasi pada situs resmi badan publik, mendalami pelaksanaan pelayanan informasi, serta memverifikasi kesesuaian dokumen dengan kondisi faktual di lapangan.
Tahapan visitasi yang berlangsung pada 26 Agustus hingga 25 September 2026 menjadi kesempatan bagi tim KI Banten untuk melihat secara langsung pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sekaligus menilai kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Penilaian Monev menggunakan enam indikator utama, yaitu kualitas informasi, pelayanan informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi, serta digitalisasi.
Keenam indikator tersebut menjadi tolok ukur kemampuan badan publik dalam menyediakan informasi berkualitas, memberikan pelayanan optimal, memenuhi kewajiban publikasi, serta memanfaatkan teknologi digital untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi.
Penganugerahan dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 hingga 16.00 WIB. Agenda tersebut meliputi sambutan Ketua KI Provinsi Banten, Ketua Komisi Informasi Pusat, dan Gubernur Banten.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pengumuman dan pemberian penghargaan kepada badan publik terbaik dalam delapan kategori. Acara juga dijadwalkan diisi dengan penyerahan Piala Gubernur Banten kepada badan publik penerima penghargaan.
Melalui penganugerahan ini, KI Banten mendorong seluruh badan publik agar tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Hal tersebut sekaligus menjadi upaya memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi terpenuhi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Reporter: Fahmi
Editor: Mastur Huda












