SERANG – Sudah sembilan bulan warga Cibaliung mengalami krisis listrik,akibatnya masyarakat resah dan merasa kecewa pada pihak PLN sebagai penyedia aliran tenaga listrik.
Keresahan tersebut timbul karena masyarakat sangat terganggu dengan padamnya listrik. Warga merasa kesulitan dalam beraktifitas khususnya yang berhubungan dengan benda elektronik, seperti urusan rumah tangga, dan kegiatan belajar mengajar.
Munawir Syahidi, Demisioner Keluarga Mahasiswa Cibaliung (KUMAUNG) melalui rilis yang diterima radar Banten Online, Selasa(29/11) mengatakan, Banten sendiri mempunyai banyak pembangkit listrik, bahkan salah satunya terdapat di Pandeglang.
“Kalau kita mengingat pembangkit listrik di Provinsi Banten, setidaknya terdapat 4 di antaranya PTLU Suralaya, PLTGU Cilegon, PLTU Lontar Tangerang dan PLTU Labuan yang posisinya berada di Kabupaten Pandeglang. Tapi nyatanya ke 4 pembangkit listrik tersebut tidak mampu memenuhi kebutuhan listrik masyarakat khususnya di wilayah Cibaliung (zona 6) Kabupaten Pandeglang. Berdasarkan temuan dilapangan, ternyata pasokan aliran listrik yang disuplay ke wilayah Cibaliung sangatlah minim. Terbukti ditemukannya kuota yang minim seperti di Gardu listrik Cibaliung hanya pada angka 200 Volt, di Gardu listrik Desa Waringin Kurung hanya 180 Volt. Harusnya masing-masing Gardu kapasitasnya di angka 300 Volt,” ujarnya.
Minimnya pasokan listrik tersebut menurut Munawir diakibatkan oleh presentasi pembagian aliran listrik lebih besar ke industri-industri dari pada untuk masyarakat. Untuk industri sebanyak 60%, masyarakat 25% sedangkan sarana umum 15%.
Masih menurut Munawir, kebijakan tersebut jelas bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat 2 bahwa penyediaan tenaga listrik dipergunakan sebanyak-banyaknya untuk kemakmuran rakyat dan bertentangan dengan UU No. 30 Tahun 2009 Pasal 2 ayat 1 mengenai tujuan dibangunnya pembangkit listrik adalah untuk kemakmuran atau kesejahteraan masyarakat.
“Selain diakibatkan oleh minimnya pasokan listrik, juga sarana atau fasilitas aliran listrik yang kurang baik. Buktinya, ketika cuaca sedang tidak baik stabilitas aliran listrik sering terganggu. Padahal dalam UU No. 30 Tahun 2009 juga diatur dalam Pasal 29 ayat 1 mengenai hak-hak konsumen. Artinya pihak PLN harus menyediakan aliran listrik kepada masyarakat (konsumen) secara konsekuen baik dalam kondisi apapun. Jika terdapat sarana yang kurang berkualitas yang sering menggangu aktivitas masyarakat, maka harus segera diperbaiki,” tambahnya.
Mewakili warga Cibaliung, Munawir berharap PLN pun harus memberikan ganti rugi kepada masyarakat. sebab aliran listrik dimonopoli oleh industri-industri dan sarana atau fasilitas yang kurang baik, maka jelas pihak PLN telah melanggar perundang-undangan.
“Maka dari itu kami dari KUMAUNG menuntut selesaikan persoalan mati lampu di Wilayah Cibaliung (zona 6) Kabupaten Pandeglang, Kurangi pasokan listrik untuk industri dan maksimalkan pasokan listrik untuk masyarakat, perbaiki sarana atau fasilitas aliran listrik, dan pihak PLN harus transparan terhadap aliran pasokan listrik untuk Wilayah Cibaliung (zona 6) Kabupaten Pandeglang,” harapnya. (Adef)








