SERANG – Mengaku sebagai anggota polisi Polda Banten, empat pemuda asal Kota Serang menjalankan aksi kejahatan dengan merampok warga yang tengah beraktifitas di tempat publik seperti area Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang.
Keempat pemuda itu bernama Hendrik(21) warga Kebon Sayur, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Sofiyanto (21) warga Legok, kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Dian (23) warga Kebon Jahe, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Serang dan Adi (21), warga Cikulur, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang.
Kanit Reskrim Polsek Serang Ipda Juwandi mengatakan, dalam menjalankan aksinya, keemlat pemuda pengangguran tersebut mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh target terlibat kasus hukum.
“Saat beroperasi mereka berempat mengunakan motor dan mendatangi korban dengan modus menanyakan pada korban bahwa seolah-olah korban telah menabrak adiknya. Sembari mununjukkan lencana kepolisian, korban merasa terancam hingga akhirnya korban menyerahkan barang-barangnya untuk dijadikan bukti. Tapi ternyata barang tersebut dibawa kabur,” ujarnya saat ekspose di polsek Serang, Pasar Lama, Kota Serang, Selasa (28/3).
Selain menggunakan lencana, lanjut Juwandi, salah seorang dari mereka membawa sebilah golok untuk menakuti korban. Beberapa dari pelaku ada yang residivis, ada baru melakukan dua kali pencurian dan tiga kali pencurian. “Dari ke empat pelaku ini, ketuanya Hendrik yang menggunakan lencana. Ia menemukan lencana dari warung makan. Selain di Stadion, mereka juga beroperasi, Alun-alun Kramatwatu, dan daerah Ciracas juga. Sasaran mereka kelompok anak muda, pelajar SMA,” ujarnya.
Juwandi mengungkapkan, dari ke empat kawanan pencuri ini, kepolisian mengamankan Samsung S7, I Phone 4, Samsung V, Sebuah tas, dan sejumlah uang puluhan ribu rupiah. “Semua barang bukti tersebut milik korban. Total kerugian mencapai 12, 5 Juta rupiah. Selain itu barang bukti dari pelaku golok dan lencana. Mereka kena pasal 365 pencurian dengan kekerasan. Dan mereka terancam pidana maksimal enam tahun,” ujarnya. (Ade F)









