PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID -Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang menembak kaki kiri pelaku buronan kasus perampokan minimarket di Jalan Labuan, Desa Curugbarang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang. Pelaku berinsial IR alias T di ditembak saat disergap di di tempat persembunyiannya di Kecamatan Menes.
Perampokan terjadi pada hari Sabtu, 25 september 2021 sekira pukul 1.15 WIB. .
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton mengatakan, pelaku perampokan terpaksa ditembak kakinya karena melakukan aksi perlawanan.
“Jadi IR alias T ini melakukan perlawanan saat diminta menunjukan barang bukti. IR ini salah satu pelaku perampokan di sebuah Toko Alfamart, beralamat di Jalan Labuan, Cipeucang, Kabupaten Pandeglang,” katanya saat konferensi pers di halaman Polres Pandeglang, Selasa (3/1).
Jadi, diungkapkan Shilton, berdasarkan kronologisnya, perampokan dilakukan oleh IR alias T bersama pelaku TL. Pelaku TL sekarang ini sudah berada dalam Rutan Serang.
“Modus dijalankan mereka yaitu masuk ke dalam toko saat toko akan tutup. Jadi begitu pintu rolling door mau ditutup mereka langsung menerobos masuk,” katanya.
TL berperan menodongkan senjata api atau pistol ke arah kepala toko. Sementara IR saat itu membawa sebilah golok langsung mengarahkan golok ke kepala toko.
“Kemudian kepala toko menyerahkan kunci berangkas kepada pelaku yang menodongkan golok yaitu IR. Lalu keduanya mengambil uang berada dalam berangkas sebesar Rp40 juta,” katanya.
Selain uang tunai Rp40 juta, pelaku juga mengambil handphone milik kepala toko. Jadi total kerugian pelapor saat itu sebesar Rp41 juta.
“Setelah berhasil merampas, kedua pelaku melarikan diri. Kurang lebih sebanyak sejauh lima kilometer, pelaku menepi lalu membuang handphone dan membagi hasil kejahatan,” katanya.
Setelah selesai membagi hasil kejahatan, mereka langsung menggunakan uang tersebut untuk ke tempat hiburan. Mereka pergi ke tempat hiburan di daerah Cilegon.
“Kalau pengakuan dari tersangka baru satu kali melakukan tindak kejahatan. Pasal digunakan 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” katanya.
Shilton menambahkan, tersangka IR berhasil diamankan di tempat persembunyiannya. Lebih tepatnya saat berada di kediamannya di Kecamatan Menes.
“Dilakukan penangkapan kemarin malam. Dan dari tersangka diamankan barang bukti sebilah golok digunakan saat menodongkan ke kepala toko,” katanya.
Sementara pelaku TL sudah ditangkap lebih dulu.
“Pengakuan dari pelaku bahwa itu pistol mainan. Karena untuk barang buktinya belum berhasil di amankan,” katanya.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengaku, uang hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan itubdigunakan untuk hiburan malam.
“Jadi uang hasil rampasan digunakan oleh pelaku untuk hiburan. Hiburannya di salah satu tempat karaoke di Cilegon,” katanya.
IL alias T mengaku, baru pertama kali melakukan aksi pencurian.
“Saat melakukan aksinya ia membawa sebilah golok. Masuk ke dalam toko Alfamart di samping SPBU Cisantri terus mengancam ke kepala tokonya menggunakan sebilah golok dan kabur membawa uangnya ke tempat hiburan Karaoke di Cilegon,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Merwanda











