Tarif mahal untuk menikmati panorama dan deburan ombak di pantai Kecamatan Anyar dan Cinangka bukan isapan jempol. Bisa jadi, tidak semua warga Kabupaten Serang dapat menikmatinya.
ABDUL ROZAK – Anyar dan Cinangka
Senin (22/5), Radar Banten membuktikannya. Sampel yang diambil cuma dua kawasan wisata bahari di dua kecamatan itu.
Di Pantai Sambolo II, Kecamatan Anyar, sekira pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB, kunjungan wisatawan boleh dibilang tetap ramai. Lebih dari lima minibus dan puluhan sepeda motor silih berganti memasuki kawasan pantai di Desa Tambangayam ini. Pantai ini merupakan cabang Pantai Sambolo I di Desa Bandulu, Kecamatan Anyar.
Untuk mengakses Pantai Sambolo II, setiap pengunjung yang mengendarai sepeda motor dipungut Rp20.000 dan mobil jenis minibus Rp50.000. Sementara, untuk mobil angkutan penumpang seperti bus ukuran ¾ dikenai Rp500.000 dan bus besar Rp800.000.
“Ngitungnya per kendaraan, bukan per orang,” jelas Ade Mirna, penjaga Pantai Sambolo II.
Pada hari kerja seperti kemarin, menurut Ade, setidaknya ada 60 kendaraan bermacam jenis yang datang ke pantai ini. Jumlah kunjungan ini bisa meningkat dua-tiga kali lipat pada hari libur akhir pekan dan hari libur nasional.
Uang yang dipungut oleh pihak pengelola yang mengklaim sebagai pemilik pantai itu hanya untuk tiket masuk. Wisatawan yang ingin menikmati fasilitas pantai, harus mengeluarkan uang lagi.
Ada puluhan saung yang berjejer di sepanjang pantai, bahkan ada yang menyentuh bibir pantai. Saung-saung ini disewakan. “Kalau saung itu harganya Rp100.000 per hari,” ujar Ade.
Di pantai ini, wisatawan memang bisa menikmati wahana atau permainan pantai seperti banana boat. Untuk menikmatinya, setiap wisatawan dipungut Rp25.000 per orang. Banana boat ini, diakui Ade, bukan dikelola oleh pemilik pantai.
“Itu (banana boat-red) punya warga lain,” tegas Ade. Pantai Sambolo II disebutkan sebagai milik Kepala Desa Tambangayam.
Pengelola atau pemilik pantai ini juga mendirikan bangunan untuk dagang. Kios-kios yang juga berderet pada lahan sebelum pantai ini digunakan untuk menjajakan kopi dan mi instan, pakaian, dan celana pantai. Kios-kios ini juga disewakan, Rp2.500.000 per tahun.
Dari jumlah uang yang dipungut dari wisatawan saja, pemilik pantai ini disebutkan bisa meraup uang minimal Rp10 juta per minggu.
Mahal juga bisa dikategorikan pada tarif masuk Pantai Pasir Putih Sirih di Desa Kamasan, Kecamatan Cinangka. Wisatawan yang mengendarai sepeda motor dikenai Rp20.000, mobil jenis minibus Rp75.000, bus ukuran ¾ Rp450.000, dan bus besar Rp750.000.
“Kalau hari biasa bisa ditawar,” kata Algi, penjaga pintu masuk Pantai Pasir Putih Sirih.
Dari sekira pukul 11.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB, ada puluhan sepeda motor, mobil pribadi jenis minibus, dan bus besar yang masuk area parkir di kawasan pantai ini.
Seperti pantai-pantai lain di Kecamatan Anyar dan Cinangka, di Pantai Pasir Putih Sirih, pungutan yang dikenakan kepada wisatawan saat datang juga hanya untuk tiket masuk. Deretan saung di pantai ini juga disewakan kepada pihak yang mengklaim sebagai pemilik pantai, mulai Rp50.000 hingga Rp300.000 per hari. Harga sewa ini disesuaikan dengan ukuran saung. “Sarana lainnya juga ada seperti banana boat, jet ski,” ujar Algi.
Untuk mengelola pantai, pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik mempekerjakan warga sekitar pantai. Seperti seorang pengusaha asal Desa Kamasan yang disebutkan sebagai pemilik Pantai Pasir Putih Sirih ini. Warga sekitar pantai yang tidak memiliki pekerjaan direkrut untuk menjadi penjaga pintu masuk pantai, petugas keamanan pantai, hingga penunggu toilet umum.
“Kalau gajinya macam-macam, saya tidak bisa sebutin,” ujar Algi merahasiakan.
Pantai di Kecamatan Anyar dan Cinangka memang tidak ada yang bisa dinikmati dengan gratis. Semua berbayar dan rata-rata buka 24 jam.
Sekretaris Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Serang Dedi Arif Rohidi menyatakan bahwa pantai di Kecamatan Anyar dan Cinangka tidak bisa dikelola oleh Pemkab Serang. Objek wisata bahari itu telah dikuasai oleh perorangan.
“Kalau pantainya gratis karena memang milik negara, tapi parkirnya ini yang bayar. Itu milik pribadi,” katanya.
Setiap warga negara Indonesia memang bisa mendapatkan hak kepemilikan atas tanah, tapi sampai batas pasir pantai. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Pemerintah daerah juga sebenarnya memiliki kewenangan mengambil tindakan kepada orang atau pihak yang menguasai tanah atau pantai tanpa izin kepemilikan. Kewenangan ini diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960. (*)









