LEBAK – Gerah dengan menjamurnya peternakan ayam di Kecamatan Cilograng, membuat massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benteng Aliansi Rakyat (Bentar) berunjuk rasa di depan Kantor Satpol PP Kabupaten Lebak di Jalan Abdi Negara, Selasa (22/8).
Menurut koordinator aksi Ena Suharna, peternakan ayam di Kecamatan Cilograng ini seharusnya tidak ada, pasalnya Kecamatan Cilograng dalam Perda No. 2 Tahun 2014 termasuk zona merah atau daerah larangan untuk peternakan.
“Sekitar 26 kandang beroperasi di Kecamatan Cilograng, ini sudah jelas melanggar Perda No. 2 Tahun 2014,” ujarnya saat orasi.
Ena menegaskan, peternakan ayam ini dibiarkan beroperasi, padahal Perda melarang adanya kandang atau ternak di Kecamatan Cilograng.
“Ini patut dipertanyakan ada apa, hingga pelanggaran ini dibiarkan begitu saja. Bahkan Camat Cilograng sendiri memberikan rekomendasi izin ternak kepada pemilik ternak atau kandang ayam. Ini sudah jelas ada yang tidak beres,” ungkap Ena.
LSM Bentar berharap ada tindakan tegas dari Bupati Lebak berupa sanksi maupun pencopotan jabatan kepada para pejabat yang terkait, karena sudah memberikan izin ternak untuk daerah zona merah seperti di Kecamatan Cilograng.
“Sudah jelas melanggar hukum, kami harap ada tindakan tegas dari Bupati Lebak, untuk mengevaluasi kinerja para pemimpin dan memberikan sanksi kepada mereka yang sudah melanggar Perda,” jelas Ena.
Ena menambahkan, sangat berharap kepada Satpol PP Lebak selaku penegak perda agar segera melakukan penertiban atau penutupan terhadap peternakan ayam di wilayah Kecamatan Cilograng.
“Ini harus segera dibenahi, kami harap Satpol PP agar bertindak tegas selaku penegak perda, karena sesuai amanat Perda daerah Cilograng ini diperuntukkan untuk kawasan pariwisata,” tegasnya. (Omat/twokhe@gmail.com)









