TANGERANG – Ada yang berbeda dalam regulasi pilkada serentak 2018 mendatang. Jika sebelumnya syarat untuk menjadi seorang anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) minimal harus berusia 25 tahun, kini diubah menjadi 19 tahun.
Itupun berlaku untuk calon anggota panitia pemungutan suara (PPS). Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Achmad Subagja mengatakan, dalam rekrutmen calon anggota PPK dan PPS, batas minimum usia tersebut mulai diberlakukan pada pilkada tahun depan.
”Sekarang lebih longgar, minimal 19 tahun untuk syarat usianya. Kalau dulu memang beberapa tempat untuk TPS (tempat pemungutan suara) agak kesulitan (rekrutmen-red), kalau sekarang mudah-mudahan lebih baik,” kata Achmad Subagja kepada Radar Banten, Minggu (24/9).
Menurut Achmad, perekrutan PPK dan PPS dilaksanakan pertengahan Oktober mendatang. Dimana, pada 12 Oktober KPU akan mengumumkan penerimaan calon PPK dan PPS melalui media massa.
Setelah menjalani tes tertulis dan tes wawancara, calon anggota PPK akan dilantik pada 6 November mendatang. Sedangkan untuk PPS dilantik 12 November.
Oha-sapaan akrab Achmad Subagja menjelaskan, sesuai UU No.7/2017, jumlah PPK sebanyak tiga orang per kecamatan. Dimana di Kabupaten Tangerang terdapat 29 kecamatan. Sehingga jumlah PPK nantinya 87 orang. Hal yang sama juga berlaku untuk PPS.
”Kalau berdasarkan undang-undang yang tadinya lima sekarang jadi tiga. Tapi kami masih menunggu surat edaran dan PKPU (peraturan KPU) tentang susuna PPK. Mudah-mudahan secepatnya keluar,” imbuhnya.
Oha juga memastikan, rekrutmen calon anggota PPK dan PPS terbuka untuk umum. Seluruh unsur masyarakat baik dari kalangan akademik, organisasi kepemudaan dan lainnya bisa mengikuti proses seleksi ini. ”Nanti kita akan umumkan melalui media massa. Yang jelas (rekrutmen-red) terbuka luas,” tandasnya.
Terpisah, pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Zaki Mubarok menilai, usia 19 tahun masih terlalu muda bagi calon PPK dan PPS. Dimana, kata dia, di usia tersebut masih belum matang dalam ilmu politik. ”Saya nilai terlalu muda untuk usia seorang penyelenggara pemilu. Masih terlalu labil, dan belum matang,” ujar Zaki.
Ia pun mengaku khawatir jika anggota PPK atau PPS dengan usia tersebut, tidak memahami tugas-tugasnya. Meski demikian, lanjut Zaki, jika memang dari segi regulasi mengatur syarat-syarat tersebut, panitia diharapkan mampu melakukan seleksi secara ketat bagi calon anggota PPK dan PPS.
Jika perlu, panitia lebih memperdalam saat melaksanakan tes tertulis maupun wawancara kepada calon PPK dan PPS dengan usia minimal tersebut. ”Apakah dia sudah paham dengan dunia politik atau belum, itu yang harus menjadi pertimbangan. Jangan sampai meloloskan orang yang tidak memahami tugas-tugasnya,” tandasnya.
Dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Tangerang Memed Chumaedi beranggapan syarat minimal usia bagi anggota PPK dan PPS pada regulasi saat ini lebih kepada upaya penyegaran yang dilakukan KPU. Bahkan, ia meyakini anggota PPK maupun PPS yang berusia 19 tahun belum terkontaminasi dari segala bentuk permainan politik.
”Saya kira positif, karena di usia 19 tahun itu baik tenaga maupun pikirannya masih fresh. belum terkontaminasi dengan permainan-permainan politik,” imbuhnya. (HENDRA/RBG)










