slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Polres Cilegon Bekuk Dua Pengedar Obat Berbahaya

Aas Arbi by Aas Arbi
25-09-2017 21:38:17
in Hukum
Polres Cilegon Bekuk Dua Pengedar Obat Berbahaya
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON – Satuan Narkoba Polres Cilegon meringkus dua kawanan pengedar obat keras jenis tramadol dan Hexymer yang kerap disalahgunakan tanpa petunjuk dokter. Ribuan butir pil tersebut kini diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Cilegon AKBP Raden Romdhon Natakusuma saat menggelar ekspose di Mapolres Cilegon, Senin (25/9) mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas kedua pelaku.

Baca Juga :

Diduga Jadi Kurir Ribuan Butir Obat Keras, Polda Banten Tangkap Seorang Perempuan di Pandeglang

Edarkan Obat Keras, Penjaga Kolam Pemancingan Ditangkap Polres Serang

Polres Serang Tangkap Empat Pengedar Narkotika

Tangkap 11 Tersangka, Polres Serang Amankan 13 Ribu Butir Obat Keras

“YL (44) kita tangkap pada 23 Agustus di depan Ruko PCI, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber. Setelah digeledah kita dapati dari pelaku 1040 butir pil tramadol dan satu hp nokia sbagai sarana kejahatan. Kemudian AS (22) tertangkap di Lingkungan Pintu Air pada 6 September 2017 pukul 22.00 WIB, barang bukti 120 butir hexymer,” ujarnya.

Romdhon mengungkapkan kedua pelaku melanggar melanggap pasal 197 UUD RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp. 1,5 milyar. “Bukan dari toko, kedua pelaku menjual obat-obatan itu secara individu. Mereka mengaku dapat dari oknum di Jakarta,” katanya.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Cilegon AKP Dedi Hermawan mengatakan pil tramadol dan heximer merupakan obat keras yang penjualan dan penggunaannya harus melalui resep dan petunjuk dokter. “Pil ini lebih dampaknya sebagai obat penenang dan efek pemakainya berhalusinasi. Para pemakainya sudah kita arahkan agar mendapatkan rehabilitasi di BNN,” ucapnya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)

Tags: penyalahgunaan obat keras
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tiga Tahun, BPN Banten Sumbang Rp 4 Triliun ke Daerah

Next Post

Anggota PPK-PPS Minimal Usia 19 Tahun

Related Posts

Hukum

Diduga Jadi Kurir Ribuan Butir Obat Keras, Polda Banten Tangkap Seorang Perempuan di Pandeglang

by Fahmi
Jumat, 15 Mei 2026 13:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Seorang perempuan asal Pandeglang, Elis Purnamasari ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Banten. Diduga, Elis menjadi kurir ribuan butir...

Read moreDetails

Edarkan Obat Keras, Penjaga Kolam Pemancingan Ditangkap Polres Serang

Polres Serang Tangkap Empat Pengedar Narkotika

Tangkap 11 Tersangka, Polres Serang Amankan 13 Ribu Butir Obat Keras

Polres Serang Tangkap Suami Istri yang Edarkan Ribuan Butir Obat Keras

Kota Tangerang dan Kota Serang Jadi Tertinggi Kasus Penyalahgunaan Obat Keras di Banten

Polres Serang Tangkap 7 Pengedar, Ribuan Butir Obat Keras Diamankan

Polsek Kragilan Tangkap Pemasok Obat Keras di Jakarta

Sergap Pengedar di Desa Kemuning Tunjungteja, Polres Serang Amankan Ribuan Butir Obat Keras

Polres Serang Sergap Pengedar Obat Keras di Sukajaya

Next Post
Demokrasi dan Pilkada Serentak

Anggota PPK-PPS Minimal Usia 19 Tahun

Colt Diesel FE 74 Long Andalan Baru Mitsubishi

Colt Diesel FE 74 Long Andalan Baru Mitsubishi

Datangi KPK,  Ini yang Disampaikan Sejumlah Serikat Buruh dan LSM

Datangi KPK, Ini yang Disampaikan Sejumlah Serikat Buruh dan LSM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Calo PT Nikomas Gemilang

Datangi PT Nikomas Gemilang, Pemkab Serang Minta Perusahaan Berantas Calo Tenaga Kerja

Sabtu, 20 Juni 2026 17:35
Pad Banten

DPRD Banten Minta Pemprov Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan

Sabtu, 20 Juni 2026 17:28
Temuan bayi cilegon

Warga Metro Cilegon Temukan Bayi Baru Lahir di Dekat Aliran Sungai, Mulut Tertutup Perban

Sabtu, 20 Juni 2026 17:14
Update KK Online Tangerang

Begini Cara Update Kartu Keluarga Secara Online di Kota Tangerang

Sabtu, 20 Juni 2026 17:08
Perizinan Kabupaten Serang

DPMPTSP Kabupaten Serang Bakal Permudah Perizinan

Sabtu, 20 Juni 2026 13:22
Info CPNS 2026: Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru untuk Calon Pelamar

Info CPNS 2026: Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru untuk Calon Pelamar

Sabtu, 20 Juni 2026 11:19
Calo PT Nikomas Gemilang

Datangi PT Nikomas Gemilang, Pemkab Serang Minta Perusahaan Berantas Calo Tenaga Kerja

Sabtu, 20 Juni 2026 17:35
Pad Banten

DPRD Banten Minta Pemprov Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan

Sabtu, 20 Juni 2026 17:28
Temuan bayi cilegon

Warga Metro Cilegon Temukan Bayi Baru Lahir di Dekat Aliran Sungai, Mulut Tertutup Perban

Sabtu, 20 Juni 2026 17:14
Update KK Online Tangerang

Begini Cara Update Kartu Keluarga Secara Online di Kota Tangerang

Sabtu, 20 Juni 2026 17:08
Perizinan Kabupaten Serang

DPMPTSP Kabupaten Serang Bakal Permudah Perizinan

Sabtu, 20 Juni 2026 13:22
Info CPNS 2026: Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru untuk Calon Pelamar

Info CPNS 2026: Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru untuk Calon Pelamar

Sabtu, 20 Juni 2026 11:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Calo PT Nikomas Gemilang

Datangi PT Nikomas Gemilang, Pemkab Serang Minta Perusahaan Berantas Calo Tenaga Kerja

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 20 Juni 2026 17:35

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Tim Penanganan Pungutan Liar (Pungli) Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang mendatangi PT. Nikomas Gemilang. Mereka...

Pad Banten

DPRD Banten Minta Pemprov Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan

by Yusuf Permana
Sabtu, 20 Juni 2026 17:28

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID  – Wakil Ketua Komisi I DPRD Banten Fraksi Golkar M. Faisal meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengurangi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak