SERANG – Sekitar 60 warga korban gusuran di Kelurahan Gerem dan Cikuasa melakukan sujud syukur di Pengadilan Negeri Serang. Sujud syukur tersebut dilakukan menyikapi ditetapkannya Wali Kota Cilegon Tb Iman Ariyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pembangunan mal Transmart.
Neni, salah satu warga menjelaskan, penegak hukum harus berani menindak secara tegas dan setuntas-tuntasnya atas kasus korupsi yang menjerat Iman dan sejumlah pejabat serta pengusaha tersebut.
“Walaupun belum terungkap semua, harus diungkap semua. Di Cilegon ini terselubung sekali (korupsinya),” kata Neni, Rabu (27/9).
Menurutnya, sekitar 417 Kepala Keluarga (KK) digusur oleh Wali Kota Cilegon pada tanggal 8 dan 9 Agustus 2016 lalu, dengan alasan banyaknya lokalisasi dan sarang peredaran narkoba. Namun beredar kabar selanjutnya, di atas tanah warga yang telah ditempati sejak tahun 1980-an itu akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Karena kita sudah menderita satu tahun. Dengan tertangkapnya Wali Kota Cilegon, semoga dia merasakan dengan apa yang kita rasakan,” ungkapnya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)









