TANGERANG – Hingga Jumat (13/10), baru empat partai politik (parpol) yang menyerahkan berkas syarat verifikasi kepada KPU Kabupaten Tangerang. Yakni, Partai Nasdem, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo dan PDI Perjuangan. Komisioner KPU Kabupaten Tangerang masih menunggu hingga batas akhir pada Senin (16/10).
Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Ramelan menjelaskan, dokumen yang diserahkan parpol calon peserta Pemilu 2019 tersebut harus mengacu kepada sistem informasi partai politik (Sipol).
”Jika ada ketidakcocokan, maka kami kembalikan untuk diperbaiki,” terangnya.
Ramelan mencontohkan, dari empat parpol yang sudah menyerahkan dokumen, baru Perindo yang sudah diterima. Sementara PSI hanya berkonsultasi sembari menunggu instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
”PDI Perjuangan berikut Nasdem datanya kami kembalikan, karena ada yang harus diperbaiki sesuai dengan Sipol,” tambahnya.
Ramelan mengatakan, sesuai dengan surat edaran KPU Pusat nomor 580/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017 perihal pelaksanaan penerimaan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik di KPU/KIP Kabupaten/Kota, jumlah salinan KTA dan KTP elektronik berikut surat keterangannya harus sama dengan jumlah anggota parpol yang terdapat dalam Sipol.
”Jika masih ada yang kurang, maka kami menunggunya paling lambat Senin (16/10) depan,” terangnya.
Namun, jika pada batas akhir yang ditentukan, jumlah salinan KTA dan KTP elektronik tidak dilengkapi, KPU Kabupaten Tangerang dapat menerima dokumen persyaratan sesuai jumlah yang ada sepanjang telah melampaui jumlah minimum yakni 1.000 suara.
Peraturan itu telah diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan KPU No 11/2017 jo Pasal 177 huruf f UU No 7/2017 tentang Pemilu.
”Untuk jumlah warga Kabupaten Tangeran jumlah KTA dan KTP el yang disiapkan sekitar 2.600 buah. Meski demikian, ini tergantung parpol mau memilih opsi yang mana,” jelasnya.
Di hari yang sama, pengurus DPD Nasdem Kabupaten Tangerang menyerahkan berkas verifikasi kepada KPU. Ketua DPD Nasdem Kabupaten Tangerang, Haerul Ikhwan membawa 1.979 KTA serta fotokopi KTP anggota.
Penyerahan diterima langsung oleh Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Ramelan dan Akhmad Subagja. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ada 20 data Nasdem yang tidak sesuai dengan Sipol. Berkas pun dikembalikan untuk diperbaiki lagi. (TOGAR/RBG))









