CILEGON – Sejumlah pengusaha hiburan malam di Kota Cilegon tetap saja masih membandel. Mereka sama sekali tidak mengindahkan kebijakan Pemkot Cilegon untuk membuka usaha maksimal hingga pukul 24.00 WIB.
Berdasarkan pemantauan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cilegon, hingga kini masih ditemui tempat hiburan malam yang melakukan aktivitas usahanya hingga menjelang subuh. Hal itu jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Hiburan Malam.
Kepala Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur mengatakan, pihaknya sudah banyak mendapatkan laporan masyarakat terkait aktivitas hiburan malam yang melebihi batas waktu. “Perda itu sudah disosialisasikan kepada masyarakat dan semuanya sudah tahu dan Satpol PP selaku penegak perda akan melakukan tugasnya sesuai dengan aturan. Jika ada yang melanggar, kita tak akan menutupnya,” katanya, kemarin.
Menurut Juhadi, masih banyaknya tempat hiburan malam yang buka melebihi batas waktu, pihaknya akan segera merekomendasikan temuannya tersebut kepada dinas terkait untuk memberikan efek jera hingga pencabutan izin yang dimiliki.
“Pengusaha hiburan maupun pengelolanya harus bisa memberikan toleransi kepada masyarakat. Kalau memang batasnya hanya sampai jam 12 malam, ya harus tutup. Tapi kalau masih membandel, kita rekomendasikan untuk dicabut izinya,” tuturnya.
Juhadi mengungkapkan, dalam waktu dekat ini, selain menggandeng Polri dan TNI, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) pada saat razia. “Melalui kerja sama dengan Dinsos (Dinas Sosial) dan DKCS, tamu maupun perempuan yang terjaring bisa diamankan mereka,” ungkapnya.
Juhadi menegaskan, para pengusaha hiburan malam di Jalan Lingkar Selatan (JLS), jalur protokol, maupun di Kecamatan Pulomerak bisa mengikuti aturan dan tidak membuka usahanya hingga melebihi batas waktu yang ditentukan. “Kalau masih melanggar, kita desak untuk dicabut izinya,” tegasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sofan Maksudi menyatakan, Jumat (13/10) hingga Sabtu (14/10) dini hari, pihaknya bersama tim gabungan Polres Cilegon dan Kodim 0623 Cilegon melakukan monitoring ke sejumlah tempat hiburan yang ada di kota industri.
Tim monitoring dibagi dua. Satu tim melakukan monitoring mulai dari perempatan Pondok Cilegon Indah (PCI) sampai bundaran simpang tiga landmark. Satu tim lagi melakukan monitoring mulai dari Grogol sampai Pulomerak. “Setelah kita monitoring, ada sekitar lima tempat hiburan yang melanggar perda,” terang Sofan.
Sofan menyebutkan, kelima tempat hiburan yang melanggar perda, yaitu Hotel Grand Krakatau, Hotel Regent, Rindu Resto, King’s di JLS, dan Planet di PCI. “Ketika kita monitoring, kita tegur dan ingatkan mereka agar tidak mengulanginya lagi,” tegasnya.
Hans, seorang pengelola hiburan malam di PCI, mendukung tindakan tegas yang dilakukan oleh Pemkot Cilegon. Apalagi, para pengusaha hiburan malam juga sudah membuat kesepakatan untuk tidak beroperasi melebihi waktu. “Jadi, jangan tebang pilih. Kita pengusaha kecil mengikuti aturan. Tapi, pengusaha yang besar malah buka sampai pagi, kan ini enggak adil,” tandasnya.
Hans mengakui bahwa pengunjung hiburan malam ramai pada pukul 24.00 WIB. Oleh karena mengikuti aturan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak selama ini dan hanya menerima pengunjung hingga jam tersebut. “Yang jelas aturan itu memang cukup berat buat pengusaha seperti kami. Karena jam ramai kan jam segitu. Tapi, kita juga ingin tenang usahannya,” tandasnya.
Puluhan pengelola tempat hiburan kena tegur Satpol PP. Itu lantaran para pengelola hiburan masih banyak yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan. (Umam-BRP/RBG)










