LEBAK – Sejarah mencatat bahwa tindakan represif kekerasan dan kriminalisasi terhadap mahasiswa dan rakyat masih saja terjadi dari masa ke masa. Banyak kekerasan yang terjadi pada mahasiswa di Indonesia diantaranya, di Pamulang, Cianjur, Mesuji, Bima, Ogan Ilir, Cirebon, Makassar, Serang, Bogor dan daerah lainnya.
Hal tersebut dikatakan Teguh salah satu aktivis dari Forum Mahasiswa Lebak (Formal) dari Kampus Latansa Mashiro saat melakukan aksi solidaritas di Alun-alun Rangkasbitung, Jum’at (27/10).
Menurutnya, kejadian ini sangat tidak pantas dilakukan oleh aparat dan pihak manapun, karena negara ini adalah negara hukum dan sudah jelas segala tindak kekerasan itu ada hukumnya.
“Kita lihat kejadian di kota Serang baru-baru ini, kekerasan terjadi kepada mahasiswa atas nama Wildan Presma BEM UNS dan Panji Presma IPB, keduanya ditetapkan menjadi tersangka saat menyampaikan aspirasi pada aksi 3 tahun Jokowi-JK,” kata Teguh saat orasinya.
Mahasiswa, lanjutnya, adalah agent of change, agent of control dan sebagai pemimpin strategis bangsa, yang mana pergerakannya telah diatur dalam undang-undang dasar 1945 pasal 28 yaitu negara menjamin tentang hak-hak untuk berserikat, berkumpul dan berpendapat.
“Kita tidak boleh diam, apa yang sudah dilakukan oleh aparat penegak hukum dan pihak manapun. Kita mengecam segala bentuk kekerasan, menolak segala bentuk kriminalisasi. Saya harap kejadian ini tidak terjadi lagi. Kami menolak lupa apa yang sudah terjadi kepada mahasiswa. Tegakkan hukum,” tegasnya. (Omat/twokhe@gmail.com).










