TANGERANG- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPTSP) mulai Senin (6/11) menolak berkas perizinan yang dilakukan secara manual. Ini dilakukan untuk memaksimalkan kinerja sistem perizinan online (Simponie) yang sudah mengkaver seluruh bentuk perizinan di Kota Tangsel.
Kepala DPMPTSP Kota Tangsel Bambang Noertjahjo menegaskan, tidak ada bentuk pelayanan akan diberikan dinas mengenai perizinan ini. Sementara pengaju izin yang terlanjur datang akan dialihkan ke pembinaan penggunaan Simponie.
”Kita buat Masyarakat pintar lah ya. Nggak perlu lagi itu datang ke kantor, mudah kok prosesnya,” kata Bambang usai launching Simponie di Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Jumat (3/11).
Ditambahkan awalnya pelayanan online ini hanya mengurusi dua perizinan saja di tahun 2015 sampai dengan pertengahan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP).
Walikota Airin Rachmi Diany mengatakan, dengan semakin mudahnya proses perizinan di Kota Tangsel diharapkan ada banyak investor mau menanamkan modalnya di sini. Dengan begitu jumlah pendapatan asli daerah di Kota Tangsel akan terus meningkat.
”Sebelum adanya Simponie ini, saya ingat betul kalau PAD kita cuma mencapai Rp300 miliar. Sekarang, terhitung tahun kemarin PAD kita sudah mencapai Rp1,2 triliun,” ungkapnya. (Wahyu/RBG)










