LEBAK – Perjuangan yang tak henti hentinya dari bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Cecep Sumarno (CS) dan Didin Saprudin (DS) dari jalur perseorangan yang terus bersemangat ingin terus mendaftarkan dirinya untuk mengikuti perhelatan demokrasi Pilkada 2018.
Pagi tadi sebelum petahana mendaftar ke KPU Lebak. Pasangan dari jalur perseorangan terlebih dahulu mendatangi kantor KPU Lebak yang berada di Jalan Abdi Negara untuk mendaftarkan dirinya dalam perhelatan demokrasi di Pilkada 2018.
Ternyata berkas persyaratan yang dibawa oleh pasangan dari jalur perseorangan ini, yakni CS dan DS masih dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Lebak. Lantaran berkas persyaratan tidak lengkap. Berkas pun dikembalikan oleh KPU Lebak, namun pihak CS tidak ingin menerimanya, lantaran berkas persyaratan mereka sudah lengkap.
“Kita sudah menyaksikan bersama, semua berkas sudah kita lengkapi semua. Perihal dengan berkas B7KWK yang kurang itu adalah ranah KPU Lebak yang berpatokan pada jumlah penghitungan ulang kemarin. Dan juga saat penghitungan ulang berkas B1KWK Kecamatan Rangkasbitung itu tercecer dengan berkas dari kecamatan lain. Bagaimana itu semua jadi patokan KPU Lebak, berkasnya saja berantakan,” ujar CS usai pendaftaran ke KPU Lebak, Rabu (10/1).
Menurutnya, penghitungan dari berkas fotocopy B1KWK yang pada waktu itu dibawa tim CS-DS, saat dilakukan penghitungan itu semua sudah memenuhi syarat minimal dukungan untuk melaju lewat jalur perseorangan, yakni jumlahnya ada sebanyak 77.642 dukungan.
Namun KPU Lebak bersih kukuh, hanya berpatokan pada berkas B1KWK yang dulu diserahkan pertanggal (29/11/2017) lalu. “Bukti sudah ada saat penghitungan ulang, saat di sinkronisasi berkas kita telah melebihi syarat minimal jalur perseorangan. Kita akan laporkan KPU Lebak ke aparat penegak hukum dan kita juga akan melakukan gugatan kembali ke Panwaslu Lebak serta melaporkannya ke Bawaslu,” katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin mengatakan, KPU Lebak sudah menyampaikan bahwa bakal pasangan calon dari jalur perseorangan tidak memenuhi syarat, namun faktanya mereka (CS-DS) hadir untuk melakukan pendaftaran sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Kedatangan mereka (CS-DS) harus kita layani, karena partai politik juga belum jelas akan kemana arah dukungannya. Dari sisi administrasinya saja belum ada isu,” ungkapnya.
Ahmad melanjutkan, saat menerima berkas pendaftaran yang dibawa CS-DS, KPU Lebak melihat berkasnya tidak lengkap, yang tidak ada adalah berkas B7KWK. Berkas tersebut adalah berita acara yang dikeluarkan KPU Lebak dari verifikasi faktual administrasi dari B1KWK yang menjadi syarat dukungan pasangan perseorangan.
“Dan hari ini B7KWK yang menjadi syarat pendaftaran tidak ada. Maka menurut undang-undang kami harus mengembalikan dokumen pendaftaran dari tim CS-DS,”
Terkait pengembalian dokumen yang tidak mau diterima oleh tim CS-DS, KPU Lebak akan menyegel dokumen tersebut dengan bertuliskan barang titipan. (Omat/twokhe@gmail.com).











