SERANG – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menilai pemerintah perlu mengkaji ulang program sekolah gratis untuk SMA/SMK, seperti yang telah disampaikan Gubernur Banten Wahidin Halim di media.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Fitron Nur Ikhsan menjelaskan, sebelum menjalankan program itu, pemerintah harus mempertimbangkan sejumlah hal.
Misalnya, anggaran yang dikucurkan pemerintah ke sekolah apakah mencapai standar pelayanan minimal (SPM) sekolah. Sehingga saat tidak ada lagi iuran, operasional sekolah tidak terganggu dan mutu sekolah bisa tetap bahkan lebih baik.
“Apa yang dikhawatirkan oleh komite sekolah sesungguhnya menjadi pemikiran di Komisi V. Saat rapat anggaran kami berpikir, apakah anggaran Rp 2,1 juta itu memenuhi delapan standar pendidikan,” kata Fitron setelah menerima audiensi sejumlah komite sekolah di Banten, Kamis (18/1).
Karena, lanjut Fitron, jika anggaran bantuan disamakan dan tidak lagi diperkenankan melakukan pungutan di seluruh kabupaten kota di Banten, dikhawatirkan berdampak pada standar kualitas sekolah di setiap daerah.
“Sedangkan, sekolah di Malingping dan di Tangerang memiliki standar kualitas yang berbeda, karena standar kualitas sekolah kan beda-beda. Mohon dikaji dengan baik,” katanya.
“Kebijakan ini tidak cukup dengan niat baik. Kan harus dihitung dulu SPM-nya. Kalau memang benar-benar gratis, berapa standar kebutuhannya agar gratis tapi tetap berkualitas,” tambahnya.
Terkait iuran sekolah, menurut Fitron, pernyataan Gubernur Banten Wahidin Halim yang melarang sekolah memungut iuran belum mempunyai regulasi jelas. Selain itu, saat ini yang masih berlaku Pergub Nomor 30 Tahun 2017 yang ditandatangani oleh mantan Gubernur Banten Rano Karno, di mana di pergub tersebut sekolah masih diperkenankan memungut iuran.
“Sampai sekarang belum ada edaran, saya rasa sekarang Dindik terlalu lembat merespon keinginan gubernur. Saya rasa harus segera ditindaklanjuti, regulasinya harus ada,” katanya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)










