LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan (Dindik) Banten resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/0374-Dindikbud/2026 tentang pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah.
Kebijakan ini diterbitkan untuk menekan dampak negatif penggunaan ponsel terhadap aktivitas belajar dan kondisi psikologis peserta didik.
Dalam surat edaran tersebut, Dindik Banten menegaskan bahwa penggunaan ponsel di sekolah tidak lagi bersifat bebas. Gawai hanya diperbolehkan digunakan untuk kepentingan pembelajaran dan asesmen, dengan pengawasan langsung dari pihak sekolah.
Menindaklanjuti kebijakan itu, Kepala SMAN 1 Panggarangan, Cahya Irawan, mengatakan surat edaran dari Dindik Banten telah diterima pihak sekolah pada Kamis sore pekan lalu. Sebagai tindak lanjut, sekolah akan membentuk Satgas pada pekan ini.
“Pertama kami membuat Satgas di tingkat satuan pendidikan. Kemudian Satgas itu nantinya akan merancang juknis. Karena dilihat dari surat edaran itu kan hanya membatasi, kemudian untuk penggunaan ponsel dalam proses pembelajaran perlu ada juknis yang mengatur,” ujar Cahya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 3 Februari 2026, melalui sambungan telepon.
Ia menjelaskan, juknis yang disusun oleh Satgas akan menjadi pedoman teknis pelaksanaan di lapangan. Aturan tersebut juga akan dimasukkan ke dalam tata tertib sekolah agar memiliki kejelasan dan kekuatan dalam penerapannya.
Menurut Cahya, sebelum diterapkan secara penuh, rancangan juknis tersebut akan dibahas bersama seluruh warga sekolah. Mulai dari guru, tenaga kependidikan, hingga komite sekolah agar kebijakan dipahami dan dijalankan secara bersama.
“Di Satgas itu tentunya para wakil kepala sekolah, kemudian pembina OSIS. Entah segemuk apa Satgasnya, kita sedang merancang di tataran Wakasek. Itu pasti semua wali kelas juga akan masuk,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan pelarangan total penggunaan ponsel. Siswa tetap diperbolehkan menggunakan handphone untuk keperluan KBM atau asesmen tertentu, sementara di luar itu ponsel akan diamankan oleh pihak sekolah dengan menyiapkan tempat penyimpanan yang bersifat fungsional.
Editor: Abdul Rozak











