SERANG – Ombudsman Perwakilan Banten menilai penyebab rendahnya pelayanan publik di Pemprov Banten adalah penempatan pegawai banyak yang tidak sesuai kompetensi di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Hal itu diungkapkan Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Bambang P Sumo menyikapi hasil survei Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait pelayanan publik di 22 provinsi, di mana Banten masuk zona merah alias masih rendah pelayanan publiknya. “Hasil penelitian Ombudsman RI menjadi cermin bagi Pemprov sehingga perlu menempatkan SDM berdasarkan kompetensi, berintegritas tinggi, dan ada semangat melayani, serta responsif terhadap inovasi. Penempatan SDM tidak sekadar yang loyal, tapi dicari terunggul di bidangnya,” kata Bambang kepada Radar Banten, Kamis (22/2).
Untuk itu, Bambang sangat mendukung rencana Gubernur Banten melakukan rotasi dan mutasi pegawai Pemprov dalam waktu dekat. “Untuk meningkatkan pelayanan publik, diperlukan penyegaran besar-besaran di OPD yang berkaitan dengan pelayanan,” tuturnya.
Bambang melanjutkan, penyegaran di tubuh OPD perlu secepatnya dilakukan supaya pelayanan publik di Banten untuk semua OPD berjalan lebih responsif, inovatif, transparan, ramah, efisien, dan friendly terhadap teknologi.
Secara nasional, Ombudsman RI sebelumnya juga telah melaksanakan survei kepatuhan terhadap standar pelayanan dan perwakilan Ombudsman di semua provinsi dilibatkan. “Provinsi Banten masuk kategori zona kuning. Hasil tersebut kemudian didalami oleh Ombudsman RI terkait kompetensi SDM-nya, di mana Banten masuk zona merah. Khusus untuk penelitian standar pelayanan publik, Banten masih zona kuning. Namun, beberapa OPD yang berkaitan dengan pelayanan masuk zona merah,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekda Banten Ranta Soeharta mengapresiasi hasil penelitian Ombudsman. Menurutnya, data yang disampaikan Ombudsman menjadi perhatian serius Pemprov. “Kami sepakat harus dilakukan penyegaran. Makanya, Pak Gubernur dan Wakil Gubernur saat ini tengah menggodok persiapan rotasi dan mutasi,” katanya.
Ranta melanjutkan, terkait kompetensi pegawai Pemprov, pihaknya terus berupaya meningkatkan, salah satunya melalui asesmen. “Awal tahun ini kita targetkan ratusan pegawai Pemprov ikut asesmen. Nanti akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran sebab asesmen biayanya cukup mahal,” urainya.
Sebelumnya, ORI mengumumkan hasil penelitian pelayanan publik yang dilakukan di 22 provinsi, 44 kota, dan 106 kabupaten. Yang diteliti adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau sejenisnya. Sementara, respondennya para kepala dinas atau sekretaris dinas, kepala bidang, dan petugas pelayanan yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
Hasilnya, dari 22 provinsi yang diteliti hanya satu yang masuk zona hijau, yakni Sulawesi Selatan dengan nilai 76,43. DKI Jakarta masuk zona kuning bersama delapan provinsi lainnya. Selain itu, ada 12 provinsi yang tercatat zona merah. Di antaranya, Sulawesi Utara, Sumatera Utara, Jogjakarta, Banten, Kepulauan Riau, Papua, dan Kalimantan Utara.
Sementara dari 106 kabupaten, tidak ada yang masuk zona hijau. Tercatat 34 kabupaten masuk zona kuning termasuk Kediri dan Bojonegoro, sisanya atau 72 kabupaten masuk zona merah. Di antaranya Lumajang, Tulungagung, dan Kudus. Untuk level kota, ada empat masuk zona hijau, 26 zona kuning, dan 14 zona merah. (Deni S/RBG)











