CILEGON – Tak terima baliho caleg Partai Nasional Demokrat (NasDem) atas nama Erick Rebiin dirusak, Tim Pemenangan Partai NasDem Daerah III Grogol dan Merak melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, Selasa (26/2).
Senin (25/2) dinihari, tim dari NasDem menemukan kondisi tiga baliho caleg atas nama Erick Rebiin dalam kondisi rusak dengan sobekan identik berbentuk kotak dibagian muka, dan satu baliho lainnya hilang. Posisi keempatnya berada di wilayah Grogol.
Koordinator Tim Pemenangan Partai NasDem Dapil III Grogol Pulomerak Deni Hidayat mengatakan, laporan dilakukan agar ke depan tidak ada perilaku yang merugikan orang lain. “Laporan kita terkait perusakan APK Pak Erick oeh oknum yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya.
Dia mengatakan, pelaporan ini sebagai salah satu bentuk kepatuhan NasDem atas aturan yang harus dilaksanakan oleh seluruh kontestan pemilu. Untuk atribut yang hilang, kata dia jumlahnya satu sedangkan yang rusak ada dua. “Kami sengaja melapor untuk menciptakan iklim pemilu yang kondusif, karena rekan-rekan kami di lapangan mendesak agar kejadian tersebut diusut tuntas, kalau tidak dilaporkan khawatir akan ada gejolak,” imbuhnya.
Ketua Bawaslu Cilegon Siswandi mengatakan, pelaporan perusakan atribut dari Partai Nasdem belum memenuhi persyaratan. Pihaknya memberikan tenggat waktu selama tiga hari untuk melengkapi berkas. Kata dia, untuk kasus perusakan atribut pelapor harus menyertakan pelaku atau terlapor. “Yang belum itu adalah adanya terlapor,” terangnya.
Ditanya soal kasus serupa yang ditangani Bawaslu, Siswandi mengaku ini merupakan kasus kedua yang ditanganinya. Kasus pertama terjadi di Kecamatan Pulomerak. Kasus tersebut sudah dimusyawarahkan oleh Panwascam. (Fauzan Dardiri/Aas)










