LEBAK – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebak berharap implementasi penerapan transksi nontunai di tingkat desa untuk dikaji ulang atau direvisi. Alasannya, belum ada petunjuk pelaksanaan teknis pola padat karya yang dikeluarkan Kemendagri.
Hal ini diungkapkan Ketua Apdesi Kabupaten Lebak Bedah Hoerunisa pada rapat dengar pendapat (RDP) Apdesi Lebak dengan DPRD lebak di ruang rapat istimewa DPRD lebak, Kamis (4/4).
“Dasar pemberlakuan atau implementasi transaksi nontunai pada pemerintahan desa harus jelas, minimal dengan melalui surat edaran bupati,” kata Bedah.
Menurutnya, kajian Apdesi Lebak mengacu Peraturan Mendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa tidak ada satu pasal pun yang mengharuskan transaksi nontunai. “Kami hadir di sini (DPRD) bukan pembangkangan. Tapi, kami ingin direvisi dan disesuaikan dengan keadaan. Karena untuk nontunai sendiri dengan jarak tempuh yang jauh, bank tidak berada di tiap kecamatan di Lebak, menyulitkan kami untuk pembelanjaan nontunai,” katnya.
Kata dia, dengan diberlakukannya transaksi nontunai sejak tahun 2018 lalu menyulitkan pemerintahan desa. “Misalnya, pabrikasi pembelanjaan di toko atau yang lainnya, kita yakin mereka punya ATM. Kalau hanya pembelanjaan sifatnya yang ringan – ringan jujur memberatkan kami. Mislanya di Cibareno ada di ilayah perbatasan, itu sangat menyulitkan sekali untuk transaksi nontunai,” katanya.
Apalagi, sebut Bedah, umumnya masyarakat di perdesaan belum paham dan mengerti tentang perbankan dan masih banyak warga yang belum memiliki rekening tabungan. “Umumnya masyarakat kita tidak tahu perbangkan. Misalnya, kalau kita membeli bibit jahe, kita pastikan bahwa pemilik jahe masyarakat biasa dan tidak punya rekening. Tentunya ini menyulitkan kita yang diwajibkan bertransaksi dengan nontunai,” ungkap Bedah.
Wakil ketua DPRD lebak Yanto yang memimpin jalanya RDP akan meneruskan aspirasi dari Apdesi Lebak kepada Pemkab Lebak. Tentunya, yang mesti diingat, kami (DPRD) bukan hakim, kami tidak bisa memutuskan. Kami hanya memberikan rekomendasi saja kepada pihak terkait. Nanti akan kita sampaikan kepada pemerintah daerah pada saat rapat LKPJ,” kata politisi Partai NasDem ini. (Nurabidin)











